Sudah terbukti dengan adanya koperasi, masyarakat dapat menabung
dengan mudah karena syarat dan bunga yang ringan. Dari koperasi inilah,
masyarakat dapat menginvestasikan dananya langsung dalam bentuk simpanan maupun
dalam bentuk usaha yang dijalani. Jadi koperasi bukan saja sebagai tempat untuk
simpan-meminjam, tetapi juga membuat usaha dengan modal yang dimiliki. Dari penghasilan
usaha tersebut, simpanan, dan modal yang dimiliki akan digabung dalam perhitungan
SHU (Sisa Hasil Usaha) yang akan dibagikan kepada setiap anggota koperasi yang
bersangkutan dalam periode waktu tertentu. Kata ‘Usaha’ pastinya berorientasi
pada laba/keuntungan. Sehingga koperasi dapat disebut sebagai Badan Usaha.
Sisa Hasil Usaha dan Koperasi sebagai Badan Usaha, akan dibahas lebih lanjut pada postingan kali ini. Setelah sebelumnya saya menggunakan KOPNAKERINDO Sejahtera sebagai bahan analisis pada Pengenalan Koperasi, pada postingan kali ini saya menggunakan KOPKAR UNINDRA sebagai objek untuk dianalisis.
Sisa Hasil Usaha dan Koperasi sebagai Badan Usaha, akan dibahas lebih lanjut pada postingan kali ini. Setelah sebelumnya saya menggunakan KOPNAKERINDO Sejahtera sebagai bahan analisis pada Pengenalan Koperasi, pada postingan kali ini saya menggunakan KOPKAR UNINDRA sebagai objek untuk dianalisis.
Sebelum membahas lebih jauh, mari kita berkenalan terlebih dahulu
dengan KOPKAR UNINDRA ini.
PENGENALAN DAN SEJARAH SINGKAT
KOPKAR UNINDRA
KOPKAR UNINDRA adalah koperasi karyawan dan dosen di Universitas
Indraprasta PGRI yang berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Koperasi ini
berdiri pada bulan Mei 1999 yang mulanya bernama Koperasi STKIP PGRI Jakarta. Beranggotakan
35 orang pada awalnya, dan selama periode berjalan keanggotaan bertambah
menjadi 42 orang. Tanggal
24 Maret 2011 pengurus Koperasi STKIP PGRI Jakarta menyelenggarakan rapat
anggota yang dilaksanakan di gedung Karang Taruna. Nama koperasi diusulkan
untuk diubah terkait dengan perubahan STKIP PGRI Jakarta menjadi Universitas
Indraprasta PGRI, maka koperasi berubah namanya menjadi Koperasi Serba Usaha
UNINDRA (KSU UNINDRA).
Tanggal 22 Februari 2012 merupakan tonggak pertama bagi perkembangan
KSU UNINDRA dimana pada tanggal tersebut dilakukan peresmian berdirinya
koperasi di Universitas Indraprasta PGRI (UNINDRA) yang awalnya bernama KSU
UNINDRA berubah menjadi KOPERASI KARYAWAN DAN DOSEN UNIVERSITAS INDRAPRASTA
PGRI (KOPKAR UNINDRA) oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menegah dan
Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini diresmikan oleh Bapak Ainur
Rafiq, SH. Selanjutnya pembuatan akta notaris oleh HJ.HURIAH SADELI, SH.
Berdasarkan akta nomor = 06 = tanggal 10 April 2012 Terbit Surat Keputusan
Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta nomor 356 / BH / XII.4 / -1.829.31 / V / 2012, tentang
pengesahan pendirian Koperasi Karyawan dan Dosen Unindra.
Seiring dengan pengesahan Akta notaris KOPKAR UNINDRA, maka pada
tanggal 2 November 2012 telah diterbitkan Surat Izin Usaha (SIUP) nomor
08837-04/PK / 1.824.271 dan pada tanggal 14 November 2012 juga telah
dikeluarkan Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) nomor 09.03.2.47.01206.
Perkembangan jumlah anggota Koperasi Karyawan dan Dosen Unindra sampai dengan
bulan Desember 2012 sebanyak 504 orang.
Oke, itu perkenalan singkat tentang KOPKAR UNINDRA. Sekarang kita
kembali ke topik pembahasan awal mengenai Koperasi yang disebut sebagai Badan
Usaha. Sebelumnya, mari kita membahas terlebih dahulu apa sih yang dimaksud dengan Badan Usaha itu?
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Ada berbagai macam badan usaha yang ada di Indonesia, antara lain:
1. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2. BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang
permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan
usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu
Perjan, Perum dan Persero.
3. Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya
dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.
Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara perjanperjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor
19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
4. Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum
di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan
statusnya diubah menjadi persero.
5. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau
Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang
pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.
Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan
> (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Koperasi, Perjan, Perum, BUMN dan Persero diatas merupakan sebagian
kecil dari jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Masih banyak lagi
badan usaha yang ada di negeri kita ini. Tapi untuk postingan kali ini kita
akan fokus pada salah satu badan usaha yaitu Koperasi.
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada
kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992), yaitu:
• Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi
& usahanya
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik
sekaligus pengguna jasa
• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat
memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi &
informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Sekarang kita akan membahas apa sih yang membedakan koperasi dengan
badan usaha lainnya? Here it is!
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan
sebagai berikut:
• Dilihat dari segi organisasi
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi
para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi
terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi,
anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya
kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha, sehingga
pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas atau yang
menanamkan modal lebih banyak. Berbeda dengan koperasi yang pengambilan
keputusannya berdasarkan one man one vote.
• Dilihat dari segi tujuan usaha
Prioritas utama koperasi terletak pada tujuannya, yaitu untuk memajukan
kesejahteraan anggotanya (UU No. 25, 1992) dengan memenuhi kebutuhan bagi para
anggotanya seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya
hanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan (maximize profit, maximize the
value of the firm, minimize cost)
• Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara
koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha non koperasi sering
bersaing satu dengan lainnya.
• Dilihat dari segi pengelolaan usaha
Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan
usaha non koperasi pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
• Dilihat dari Kepemilikan Usaha
Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari
Koperasinya, sedang pada Badan usaha non Koperasi, Pemilik ≠ Pelanggan.
• Dilihat dari segi pembagian hasil usaha
Patronage Refund pada Koperasi merupakan laporan tahunan
Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti pada Perusahaan
Non Koperasi. Pembagian Patronage refund pada Koperasi didasarkan
pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham seperti yang berlaku
pada Badan usaha lain. Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha
Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU ≠ Laba) di mana: Hasil
Usaha = Laba, sedangkan “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha
dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.
Permodalan Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992,
permodalan koperasi berasal dari beberapa sumber antara lain modal
sendiri (simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau
dana hibah) dan modal pinjaman (bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.)
Dalam akta pendirian KOPKAR UNINDRA pada tanggal 22 Februari 2012,
telah dilakukan perubahan besaran simpanan pokok berdasarkan hasil pengarahan
dari pihak Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdaganagan
Provinsi DKI Jakarta, sehingga simpanan anggota menjadi sebagai berikut:
Simpanan
pokok : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Simpanan wajib : Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu
rupiah)
Dalam memulai dan menjalankan usahanya KOPKAR UNINDRA menghimpun modal dari beberapa pihak yaitu:
Anggota Pendiri : Rp 51.425.000,-
Unindra : Rp 100.000.000,-
Pihak Lain : Rp 100.000.000,- (per Mei ‘11)
Seluruh Anggota : Simpanan pokok dan wajib
Dana tersebut dikelola sejak April 2011 dengan berbagai usaha
digunakan pengurus untuk pembiayaan usaha koperasi berdasarkan Rencana Kerja
Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran.
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai koperasi sebagai badan usaha. Sekarang kita ke topik pembahasan selanjutnya mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU) pada koperasi. Sebagian dari kalian pasti tidak asing dengan istilah SHU ini. Untuk lebih jelasnya mari kita membahasnya lebih dalam lagi.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan
koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Informasi Dasar dalam Penghitungan SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui
sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Pada KOPKAR UNINDRA ini, ada beberapa kegiatan usaha anggota sebagai
berikut :
1. Simpan Pinjam Kepada Anggota
1. Simpan Pinjam Kepada Anggota
Untuk membantu kebutuhan anggota dalam memenuhi kebutuhan, Kopkar
Unindra membuka unit usaha Simpan Pinjam. Dimana anggota dapat menabung di
Kopkar Unindra. Selain itu anggota berhak untuk mendapatkan layanan peminjaman
uang kepada Koperasi yang besarnya maksimal Rp. 5.000.000,- dengan total bagi
hasil sebesar 10% per bulan, dengan tempo angsuran selama 10 bulan atau 10 kali
angsuran.
2. Penjualan Barang Kebutuhan Pokok Rumah Tangga
Anggota dapat dengan mudah mendapatkan kebutuhan rumah tangga di
Kopkar Unindra, dimana setiap anggota dapat melakukan pembayaran
transaksi dengan kredit.
3. Penyediaan Buku, Alat Tulis Kantor dan Barang Elektronik
Melalui unit usaha ini Kopkar Unindra melakukan kerjasama dengan
berbagai pihak untuk menjadi supplier baik penebit/percetakan buku dan
perusahaan ataupun distributor Alat Tulis Kantor.
4. Usaha Jasa
Melaksanakan usaha jasa yang dapat dimanfaatkan oleh anggota maupun
masyarakat umum dan tidak bertentangan dengan peraturan atau perundang-undangan
yang berlaku.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai
berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan
5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Pada postingan kali ini saya menggunakan data dari hasil Rapat Anggota
KOPKAR UNINDRA tahun 2011
Dari tiga tabel diatas, pembagian alokasi SHU KOPKAR UNINDRA tidak
jauh berbeda dari ketentuan UU, dimana pembagian SHU KOPKAR UNINDRA dari
keputusan Rapat Anggota adalah sebagai berikut: cadangan 30%, jasa anggota 40%,
Pengurus, Pengawas, Penasehat 15%, Kesejahteraan 5%, Pendidikan 5% dan Dana
Sosial 5%.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Dengan dasar penghitungan ini maka, SHU yang diterima oleh
masing-masing anggota KOPKAR UNINDRA besarnya akan berbeda-beda tergantung dari
kontribusi anggota yang bersangkutan.
KINERJA
Kinerja Kopkar Unindra diukur dari besarnya transaksi dan laba yang
dihasilkan dari usaha-usaha yang telah dilakukan pada tahun kerja 2011. Adapun
transaksi dan laba ini dibagi menjadi 2 sumber, yaitu bersumber dari anggota
dan non Anggota. Pembagian Jenis transaksi dan Laba ini bertujuan untuk
mengetahui sejauh mana kontribusi anggota terhadap Kopkar Unindra. Rincian
transaksi dan laba yang dihasilkan Kopkar Unindra pada tahun buku 2011,
digambarkan pada tabel berikut :
Kinerja pada tahun pertama, Kopkar Unindra mampu membukukan Sisa Hasil
Usaha atau laba sebesar Rp. 90.281.253,- dengan total transaksi sebesar Rp
1.545.699.155,-. Baik dari total laba maupun transaksi kontribusi anggota
sebesar 38 % sedangkan kontribusi non anggota sebesar 62%.
Mengingat pada tahun 2011, bahwa pengelolaan secara efektif hanya
berjalan kurang lebih 10 bulan yaitu mulai april 2011, maka kinerja di atas
merupakan kinerja yang cukup bagus sebagai spirit tersendiri untuk pengembangan
usaha Kopkar Unindra di masa yang akan datang.
Demikianlah pembahasan mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU) dengan Laporan Rapat
Anggota KOPKAR UNINDRA tahun 2011 sebagai objek analisisnya. Untuk topik
selanjutnya, akan dibahas mengenai Manajemen Koperasi. Berikut penjelasannya.
MANAJEMEN KOPERASI
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota
pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi
Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
Rapat Anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja
untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul
dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam
rapat anggota serta mengemukakan pendapat
dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga
harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha
koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat
anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
KOPKAR UNINDRA telah melakukan beberapa kali rapat anggota yaitu pada
periode kedua dan ketiga. Pada periode kedua, rapat
anggota dilakukan tanggal 18 Agustus 2004. Pada periode ini jumlah
anggota berkurang menjadi 37 orang oleh karena ada anggota yang meninggal dan
mengundurkan diri. Modal Koperasi berjumlah Rp. 51.040.000,- pendapatan jasa
sebesar Rp. 12.487.700,- SHU yang dibagikan kepada anggota pada bulan Agustus
2004 Sebesar Rp. 4.636.000,- (untuk periode pertama sejak tahun 1999 sampai
dengan 2004 dan jasa pengurus harian koperasi belum pernah dibagi selama 142
bulan). Pengurus Koperasi STKIP PGRI Jakarta juga disusun dalam rapat anggota
periode ini adalah sebagai berikut:
Ketua
: H. Benyamin H A, SS (alm)
Sekretaris
: Saring Ariyanto, S.Pd, M.Pd
Bendahara
: Misrawaty P., SE., MM
Pada periode ketiga
rapat anggota dilaksanakan di gedung Karang Taruna pada 24 Maret 2011. Pada
periode ini jumlah anggota sebanyak 37 orang. Rapat anggota memutuskan bahwa perlu
ada ketua yang baru sekaligus pergantian kepengurusan baru. Nama koperasi
diusulkan untuk diubah terkait dengan perubahan STKIP PGRI Jakarta menjadi
Universitas Indraprasta PGRI, maka koperasi berubah namanya menjadi Koperasi
Serba Usaha UNINDRA (KSU UNINDRA).
Sehingga rapat anggota memutuskan Pengurus KSU UNINDRA (belum berbadan
hukum) adalah sebagai berikut :
Ketua
: Akhmad Sefudin, SE.,MM
Wakil Ketua
: Endang Suhendar, MT
Bendahara
: Trias Politica., SE
Pengawas
: 1. Misrawaty P., SE., MM
2. Zahrudin., SE., MPd
Penasihat :
1. Prof.Dr.H.Sumaryoto
2.
Sumardi., SE., MM
Demikianlah analisis mengenai
Koperasi sebagai badan usaha, Sisa Hasil Usaha Koperasi dan Manajemen Koperasi
dengan KOPKAR UNINDRA sebagai objek analisisnya. Semoga bermanfaat and see you
on the next post!
Sources:
http://www.kopkarunindra.com//
https://www.academia.edu/11325808/Koperasi_dan_Badan_Usaha_Lainnya
Bahan Ajar "Bahan Ekonomi Koperasi.pdf" - Bab III, IV dan V
Sources:
http://www.kopkarunindra.com//
https://www.academia.edu/11325808/Koperasi_dan_Badan_Usaha_Lainnya
Bahan Ajar "Bahan Ekonomi Koperasi.pdf" - Bab III, IV dan V