'Menimbun Berlian' Bersama KOPKAR UNINDRA

07.06

     Sudah terbukti dengan adanya koperasi, masyarakat dapat menabung dengan mudah karena syarat dan bunga yang ringan. Dari koperasi inilah, masyarakat dapat menginvestasikan dananya langsung dalam bentuk simpanan maupun dalam bentuk usaha yang dijalani. Jadi koperasi bukan saja sebagai tempat untuk simpan-meminjam, tetapi juga membuat usaha dengan modal yang dimiliki. Dari penghasilan usaha tersebut, simpanan, dan modal yang dimiliki akan digabung dalam perhitungan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang akan dibagikan kepada setiap anggota koperasi yang bersangkutan dalam periode waktu tertentu. Kata ‘Usaha’ pastinya berorientasi pada laba/keuntungan. Sehingga koperasi dapat disebut sebagai Badan Usaha.
    Sisa Hasil Usaha dan Koperasi sebagai Badan Usaha, akan dibahas lebih lanjut pada postingan kali ini. Setelah sebelumnya saya menggunakan KOPNAKERINDO Sejahtera sebagai bahan analisis pada Pengenalan Koperasi, pada postingan kali ini saya menggunakan KOPKAR UNINDRA sebagai objek untuk dianalisis.
Sebelum membahas lebih jauh, mari kita berkenalan terlebih dahulu dengan KOPKAR UNINDRA ini.
PENGENALAN DAN SEJARAH SINGKAT KOPKAR UNINDRA
KOPKAR UNINDRA adalah koperasi karyawan dan dosen di Universitas Indraprasta PGRI yang berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Koperasi ini berdiri pada bulan Mei 1999 yang mulanya bernama Koperasi STKIP PGRI Jakarta. Beranggotakan 35 orang pada awalnya, dan selama periode berjalan keanggotaan bertambah menjadi 42 orang. Tanggal 24 Maret 2011 pengurus Koperasi STKIP PGRI Jakarta menyelenggarakan rapat anggota yang dilaksanakan di gedung Karang Taruna. Nama koperasi diusulkan untuk diubah terkait dengan perubahan STKIP PGRI Jakarta menjadi Universitas Indraprasta PGRI, maka koperasi berubah namanya menjadi Koperasi Serba Usaha UNINDRA (KSU UNINDRA).
http://www.kopkarunindra.com/images/KOPERASI%20LOGO.png
     Tanggal 22 Februari 2012 merupakan tonggak pertama bagi perkembangan KSU UNINDRA dimana pada tanggal tersebut dilakukan peresmian berdirinya koperasi di Universitas Indraprasta PGRI (UNINDRA) yang awalnya bernama KSU UNINDRA berubah menjadi KOPERASI KARYAWAN DAN DOSEN UNIVERSITAS INDRAPRASTA PGRI (KOPKAR UNINDRA) oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menegah dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini diresmikan oleh Bapak Ainur Rafiq, SH. Selanjutnya pembuatan akta notaris oleh HJ.HURIAH SADELI, SH. Berdasarkan akta nomor = 06 = tanggal 10 April 2012 Terbit Surat Keputusan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 356 / BH / XII.4 / -1.829.31 / V / 2012, tentang pengesahan pendirian Koperasi Karyawan dan Dosen Unindra.
        Seiring dengan pengesahan Akta notaris KOPKAR UNINDRA, maka pada tanggal 2 November 2012 telah diterbitkan Surat Izin Usaha (SIUP) nomor 08837-04/PK / 1.824.271 dan pada tanggal 14 November 2012 juga telah dikeluarkan Tanda Daftar Perusahaan Koperasi (TDP) nomor 09.03.2.47.01206. Perkembangan jumlah anggota Koperasi Karyawan dan Dosen Unindra sampai dengan bulan Desember 2012 sebanyak 504 orang.

Oke, itu perkenalan singkat tentang KOPKAR UNINDRA. Sekarang kita kembali ke topik pembahasan awal mengenai Koperasi yang disebut sebagai Badan Usaha. Sebelumnya, mari kita membahas terlebih dahulu apa sih yang dimaksud dengan Badan Usaha itu?

     Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Ada berbagai macam badan usaha yang ada di Indonesia, antara lain:
1.  Koperasi
     Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2.  BUMN
     Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
3.  Perjan
    Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjanperjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
4.  Perum
    Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
5.  Persero
    Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

Koperasi, Perjan, Perum, BUMN dan Persero diatas merupakan sebagian kecil dari jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia. Masih banyak lagi badan usaha yang ada di negeri kita ini. Tapi untuk postingan kali ini kita akan fokus pada salah satu badan usaha yaitu Koperasi.

KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
  Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992), yaitu:
• Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

Sekarang kita akan membahas apa sih yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya? Here it is!
Perbedaan antara koperasi dan badan usaha lain, dapat digolongkan sebagai berikut:
• Dilihat dari segi organisasi 
  Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha, sehingga pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas atau yang menanamkan modal lebih banyak. Berbeda dengan koperasi yang pengambilan keputusannya berdasarkan one man one vote.
• Dilihat dari segi tujuan usaha
  Prioritas utama koperasi terletak pada tujuannya, yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggotanya (UU No. 25, 1992) dengan memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya seadil-adilnya, sedangkan badan usaha bukan koperasi pada umumnya hanya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan (maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost)
•  Dilihat dari segi sikap hubungan usaha
  Koperasi senantiasa mengadakan koordinasi atau kerja sama antara koperasi satu dan koperasi lainnya, sedangkan badan usaha non koperasi sering bersaing satu dengan lainnya.
•  Dilihat dari segi pengelolaan usaha
  Pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan badan usaha non koperasi  pengelolaan usahanya dilakukan secara tertutup.
•  Dilihat dari Kepemilikan Usaha
  Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha non Koperasi, Pemilik ≠ Pelanggan.
•  Dilihat dari segi pembagian hasil usaha
   Patronage Refund pada Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi. Pembagian Patronage refund  pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain. Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU  Laba) di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan  “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.

Permodalan Koperasi
    Menurut UU No. 25 tahun 1992, permodalan koperasi berasal dari beberapa sumber antara lain modal sendiri (simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah) dan modal pinjaman (bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.)
    Dalam akta pendirian KOPKAR UNINDRA pada tanggal 22 Februari 2012, telah dilakukan perubahan besaran simpanan pokok berdasarkan hasil pengarahan dari pihak Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdaganagan Provinsi DKI Jakarta, sehingga simpanan anggota menjadi sebagai berikut:
                Simpanan pokok    : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
                Simpanan wajib     : Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)

     Dalam memulai dan menjalankan usahanya KOPKAR UNINDRA menghimpun modal dari beberapa pihak yaitu:
       Anggota Pendiri  : Rp 51.425.000,-
       Unindra               : Rp 100.000.000,-
       Pihak Lain           : Rp 100.000.000,- (per Mei ‘11)
       Seluruh Anggota : Simpanan pokok dan wajib
    Dana tersebut dikelola sejak April 2011 dengan berbagai usaha digunakan pengurus untuk pembiayaan usaha koperasi berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai koperasi sebagai badan usaha. Sekarang kita ke topik pembahasan selanjutnya mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU) pada koperasi. Sebagian dari kalian pasti tidak asing dengan istilah SHU ini. Untuk lebih jelasnya mari kita membahasnya lebih dalam lagi.

Sisa Hasil Usaha Koperasi
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992:
    Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Informasi Dasar dalam Penghitungan SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Pada KOPKAR UNINDRA ini, ada beberapa kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1.  Simpan Pinjam Kepada Anggota
     Untuk membantu kebutuhan anggota dalam memenuhi kebutuhan, Kopkar Unindra membuka unit usaha Simpan Pinjam. Dimana anggota dapat menabung di Kopkar Unindra. Selain itu anggota berhak untuk mendapatkan layanan peminjaman uang kepada Koperasi yang besarnya maksimal Rp. 5.000.000,- dengan total bagi hasil sebesar 10% per bulan, dengan tempo angsuran selama 10 bulan atau 10 kali angsuran.
2.  Penjualan Barang Kebutuhan Pokok Rumah Tangga
    Anggota dapat dengan mudah mendapatkan kebutuhan rumah tangga di Kopkar Unindra, dimana setiap anggota dapat melakukan pembayaran transaksi dengan kredit.
3.  Penyediaan Buku, Alat Tulis Kantor dan Barang Elektronik
    Melalui unit usaha ini Kopkar Unindra melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk menjadi supplier baik penebit/percetakan buku dan perusahaan ataupun distributor Alat Tulis Kantor.
4. Usaha Jasa
    Melaksanakan usaha jasa yang dapat dimanfaatkan oleh anggota maupun masyarakat umum dan tidak bertentangan dengan peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.

Rumus Pembagian SHU
    Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Pada postingan kali ini saya menggunakan data dari hasil Rapat Anggota KOPKAR UNINDRA tahun 2011


Dari tiga tabel diatas, pembagian alokasi SHU KOPKAR UNINDRA tidak jauh berbeda dari ketentuan UU, dimana pembagian SHU KOPKAR UNINDRA dari keputusan Rapat Anggota adalah sebagai berikut: cadangan 30%, jasa anggota 40%, Pengurus, Pengawas, Penasehat 15%, Kesejahteraan 5%, Pendidikan 5% dan Dana Sosial 5%.

Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota


SHU per anggota dengan model matematika
Dengan dasar penghitungan ini maka, SHU yang diterima oleh masing-masing anggota KOPKAR UNINDRA besarnya akan berbeda-beda tergantung dari kontribusi anggota yang bersangkutan.

KINERJA
Kinerja Kopkar Unindra diukur dari besarnya transaksi dan laba yang dihasilkan dari usaha-usaha yang telah dilakukan pada tahun kerja 2011. Adapun transaksi dan laba ini dibagi menjadi 2 sumber, yaitu bersumber dari anggota dan non Anggota. Pembagian Jenis transaksi dan Laba ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kontribusi anggota terhadap Kopkar Unindra. Rincian transaksi dan laba yang dihasilkan Kopkar Unindra pada tahun buku 2011, digambarkan pada tabel berikut :

Kinerja pada tahun pertama, Kopkar Unindra mampu membukukan Sisa Hasil Usaha atau laba sebesar Rp. 90.281.253,- dengan total transaksi sebesar Rp 1.545.699.155,-. Baik dari total laba maupun transaksi kontribusi anggota sebesar 38 % sedangkan kontribusi non anggota sebesar 62%.
Mengingat pada tahun 2011, bahwa pengelolaan secara efektif hanya berjalan kurang lebih 10 bulan yaitu mulai april 2011, maka kinerja di atas merupakan kinerja yang cukup bagus sebagai spirit tersendiri untuk pengembangan usaha Kopkar Unindra di masa yang akan datang.

Demikianlah pembahasan mengenai Sisa Hasil Usaha (SHU) dengan Laporan Rapat Anggota KOPKAR UNINDRA tahun 2011 sebagai objek analisisnya. Untuk topik selanjutnya, akan dibahas mengenai Manajemen Koperasi. Berikut penjelasannya.

MANAJEMEN KOPERASI
     Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
      a) Anggota
      b) Pengurus
      c) Manajer
      d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas

Rapat Anggota
• Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
• Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
• Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
•  Anggaran dasar
•  Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
•  Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
•  Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
•  Pembagian SHU
•  Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

KOPKAR UNINDRA telah melakukan beberapa kali rapat anggota yaitu pada periode kedua dan ketiga. Pada periode kedua, rapat anggota dilakukan tanggal 18 Agustus 2004. Pada periode ini jumlah anggota berkurang menjadi 37 orang oleh karena ada anggota yang meninggal dan mengundurkan diri. Modal Koperasi berjumlah Rp. 51.040.000,- pendapatan jasa sebesar Rp. 12.487.700,- SHU yang dibagikan kepada anggota pada bulan Agustus 2004 Sebesar Rp. 4.636.000,- (untuk periode pertama sejak tahun 1999 sampai dengan 2004 dan jasa pengurus harian koperasi belum pernah dibagi selama 142 bulan). Pengurus Koperasi STKIP PGRI Jakarta juga disusun dalam rapat anggota periode ini  adalah sebagai berikut:
                 Ketua                   : H. Benyamin H A, SS (alm)
                 Sekretaris            : Saring Ariyanto, S.Pd, M.Pd
                 Bendahara           : Misrawaty P., SE., MM

     Pada periode ketiga rapat anggota dilaksanakan di gedung Karang Taruna pada 24 Maret 2011. Pada periode ini jumlah anggota sebanyak 37 orang. Rapat anggota memutuskan bahwa perlu ada ketua yang baru sekaligus pergantian kepengurusan baru. Nama koperasi diusulkan untuk diubah terkait dengan perubahan STKIP PGRI Jakarta menjadi Universitas Indraprasta PGRI, maka koperasi berubah namanya menjadi Koperasi Serba Usaha UNINDRA (KSU UNINDRA).
Sehingga rapat anggota memutuskan Pengurus KSU UNINDRA (belum berbadan hukum) adalah sebagai berikut :
                  Ketua                   : Akhmad Sefudin, SE.,MM
                  Wakil Ketua         : Endang Suhendar, MT
                  Bendahara           : Trias Politica., SE
                  Pengawas            : 1. Misrawaty P., SE., MM
                                                2. Zahrudin., SE., MPd
                  Penasihat            : 1. Prof.Dr.H.Sumaryoto
                                               2. Sumardi., SE., MM
                                               3. Drs. Hartadi

Demikianlah analisis mengenai Koperasi sebagai badan usaha, Sisa Hasil Usaha Koperasi dan Manajemen Koperasi dengan KOPKAR UNINDRA sebagai objek analisisnya. Semoga bermanfaat and see you on the next post!

Sources:
http://www.kopkarunindra.com//
https://www.academia.edu/11325808/Koperasi_dan_Badan_Usaha_Lainnya
Bahan Ajar "Bahan Ekonomi Koperasi.pdf" - Bab III, IV dan V

You Might Also Like

0 komentar