KOPNAKERINDO, Kesejahteraan Nyata bagi Tenaga Kerja Indonesia.

09.39

Koperasi yang saya jadikan sebagai objek untuk dianalisis adalah Koperasi Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera (Kopnakerindo Sejahtera). 

Koprasi

Sebelumnya akan dijelaskan pengertian koperasi secara umum terlebih dahulu.
Menurut Undang-Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 “Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip–prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1.        Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2.        Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3.        Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4.        Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5.        Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

Koperasi Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera (KOPNAKERINDO SEJAHTERA)  adalah  bentuk wadah usaha dengan sistem online yang berbadan hukum legal Koperasi yang didirikan oleh para Tenaga Kerja Indonesia.

Sejarah singkat Kopnakerindo
Koperasi Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera (KOPNAKERINDO SEJAHTERA)  adalah  bentuk wadah usaha dengan system online yang berbadan hukum legal Koperasi. Koperasi ini didirikan pada tanggal 17 Februari 2009 di Jakarta. Kopnakerindo didirikan  oleh para Tenaga Kerja Indonesia baik yang bekerja di Luar Negeri maupun yang bekerja di Dalam Negeri, juga di dukung oleh para ketua LSM asosiasi buruh dan para pengusaha yang mempunyai keperdulian social terhadap masa depan dan kelangsungan hidup para TKI dan keluarganya.
Berikut visi dan misi Kopnakerindo:

VISI KOPNAKERINDO 
Membudayakan gerakan koperasi dalam usaha mewujudkan ekonomi Tenaga Kerja Indonesia yang kuat dalam meningkatkan harkat dan martabat sebagai duta bangsa guna memberdayakan kemampuan dan kemandirian Tenaga Kerja Indonesia menuju peningkatan kesejahteraan bangsa. Dan membudayakan koperasi online sebagai usaha Business Online yang legal formal, dapat di pertanggung jawabkan dengan system simpanan anggota yang mendapat jaminan dari pemerintah sesuai undang - undang koperasi.

MISI KOPNAKERINDO 
1.        Menempatkan Koperasi sebagai wadah para tenaga kerja Indonesia dalam peningkatan kesejahteraan selama menjalankan pekerjaannya di mancanegara. 
2.        Menempatkan Koperasi sebagai wadah para pebisnis dunia maya (Business Online) yang sedang marak di internet;
3.        Menyelenggarakan pendidikan ketrampilan, etika moral dan pengetahuan budaya setempat , untuk terciptanya tenaga kerja siap pakai yang mempunyai pola pikir, pola sikap dan pola tindak sesuai dengan kultur budaya bangsa;
4.        Membuka unit-unit usaha yang bertujuan menciptakan kesejahteraan anggota melalui penyediaan segala keperluan anggota beserta keluarganya;
5.        Menciptakan rasa aman (mendapat perlindungan hukum) dan kenyamanan (mendapat penghasilan yang layak) dalam bekerja di luar negeri sampai kembali ke tanah air;
6.        Menciptakan rasa aman bagi para anggota dalam menginvestasikan uangnya dan mendapatkan penghasilan yang layak dengan usaha nyata dan system yang transparan.

Dari visi diatas, dapat disimpulkan bahwa Koperasi Tenaga Kerja Indonesia ini dibangun dengan Undang-Undang sebagai acuannya/dasarnya. Dapat dilihat pada kalimat akhir visi, “..........dapat di pertanggung jawabkan dengan system simpanan anggota yang mendapat jaminan dari pemerintah sesuai undang - undang koperasi.”
Enam poin misi Kopnakerindo diatas juga menekankan bahwa pada intinya koperasi ini bertujuan untuk menyejahterakan para anggotanya. Kesejahteraan anggota koperasi yang sangat dijunjung tinggi ini sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 dimana koperasi adalah badan usaha untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya.

Ciri Koperasi
Kopnakerindo ini mempunyai salah satu ciri dari koperasi, yaitu dibentuk oleh orang seorang yang memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama, dimana koperasi ini dibentuk oleh para Tenaga Kerja Indonesia baik yang bekerja di Luar Negeri maupun yang bekerja di Dalam Negeri, juga di dukung oleh para ketua LSM asosiasi buruh dan para pengusaha yang mempunyai kepedulian sosial terhadap masa depan dan kelangsungan hidup para TKI dan keluarganya.
Kopnakerindo juga mempunyai ciri dimana koperasi ini didirikan dan dikembangkan atas dasar azaz kekeluargaan. Hal ini dapat dilihat dari peraturan anggota yang telah ditetapkan dan disepakati bersama dalam rapat anggota dalam pasal 9 ayat 4, “Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan, dengan cara: (a) memberikan kritik dan saran positif kepada Pengurus baik didalam maupun diluar Rapat Anggota. (b) memberikan dukungan sepenuhnya kepada Pengurus dalam menjalankan keputusan Rapat Anggota” dan pasal 10 ayat 3d, “Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan”
Ciri selanjutnya yaitu “Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.” juga dimiliki oleh Kopnakerindo ini. Hal ini diperjelas dalam latar belakang kopnakerindo nomor 6, “Wadah yang diusahakan oleh semua dan untuk semua anggota masyarakat sesuai dengan dasar demokrasi ekonomi adalah Koperasi. Koperasi yang didirikan merupakan koperasi yang dibangun atas kemampuan sendiri (swakarsa) untuk mencapai kekuatan tanpa bergantung kepada pihak manapun kecuali kekuatan sendiri (mandiri).”
Ciri lainnya yaitu berfungsi menunjang kepentingan ekonomi anggotanya. Dimana koperasi ini dilatarbelakangi oleh kesejahteraan para Tenaga Kerja Indonesia yang ingin ditingkatkan, sehingga disiapkannyalah sebuah wadah yang akan mengelola investasi Tenaga Kerja seiring dengan berjalannya pekerjaan yang sedang digelutinya.

Fungsi Koperasi
Kopnakerindo Sejahtera memiliki fungsi-fungsi koperasi antara lain:
1.      Fungsi Sosial
Dimana adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota. Investasi yang ditanamkan para Tenaga Kerja Indonesia, digunakan untuk memenuhi kesejahteraan para anggotanya. Reward berupa tambahan simpanan maupun barang-barang lainnya juga diberikan kepada para anggota yang berinvestasi di Kopnakerindo ini.
2.      Fungsi Ekonomi
Dimana SHU atau Sisa Hasil Usaha yang didapat dari perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut, dibagikan kepada para anggota. Hal ini diatur dalam peraturan Kopnakerindo pasal 8 mengenai Hak Anggota. Dalam pasal 8 ayat 6 yang menyatakan: “Memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasa atau transaksi dan Sisa Hasil Penyelesaian apabila KOPERASI dibubarkan.”
3.        Fungsi Politik
Misalnya dengan berkoperasi para anggota dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas. Dalam Kopnakerindo Sejahtera ini terdapat struktur organisasi yang berperan sebagai Dewan Pengurus Pusat Kopnakerindo dan Dewan Pengawas Pusat Kopnakerindo. Adapun strukturnya antara lain:
Dewan Pengurus Pusat Kopnakerindo: 
Ketua Koperasi                : Sri Wulan Ningrat, SE. Macc 
Wakil Ketua Koperasi      : Drs. T. Bustamam, SE. Ak 
Sekretaris                         : Drs. Yusweri Sodri 
Bendahara 1                     : Andre Willy 
Bendahara 2                     : Edi Sudarsono, SE
Dewan Pengawas Pusat Kopnakerindo
Ketua                               : Victor Tirtaharja 
Anggota                           : Surta Mangun Wijaya, SH 
Anggota 2                        : Yohanes Guntur Wahyu Wiranto
4.      Fungsi Etika
Sedangkan Etika dapat dimengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnyadalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan. Dalam visi, misi maupun rencana strategis yang diterapkan oleh Kopnakerindo ini juga berkaitan dengan norma-norma seperti kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab dan kebersamaan.

Tujuan dan Prinsip Koperasi
Kopnakerindo Sejahtera mempunyai tujuan yang mencerminkan tujuan  koperasi yang terdapat dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992, yang pada intinya bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk prinsip-prinsip koperasi, saya menjadikan prinsip dalam UU Nomor 12 tahun 1967 sebagai acuan/perbandingan dengan prinsip yang dimiliki oleh Kopnakerindo Sejahtera ini. Menurut UU Nomor 12 tahun 1967, prinsip-prinsip koperasi antara lain:
a.         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI (pasal 6 AD/ART)
b.        Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi. (pasal 8 AD/ART)
c.         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota (pasal 8 ayat 6 AD/ART)
d.        Adanya pembatasan bunga atas modal
Berikut ketentuan simpanan pokok dan wajib para anggota Kopnakerindo:

Dari tabel simpanan diatas, dapat disimpulkan bahwa  lebih besar modal yang ditanamkan oleh para anggota, makin besar pula bunga yang didapatkannya.
e.         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya (terdapat dalam visi & misi KOPNAKERINDO)
f.         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g.        Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri. (terdapat pada salah satu hal yang menjadi Latar Belakang berdirinya KOPNAKERINDO)
*untuk isi yang lebih lengkap dari AD/ART Kopnakerindo dapat dilihat disini

Konsep Koperasi
Untuk konsep koperasi, karena Indonesia adalah negara berkembang, KOPNAKERINDO ini dikelompokkan ke dalam koperasi Negara Berkembang. Namun campur tangan pemerintah tidak mendominasi. Pemerintah hanya campur tangan dalam Undang-Undang. Untuk peraturan maupun AD/ART Kopnakerindo diatur sendiri oleh para pengurus dan anggotanya tetapi tetap dengan menggunakan Undang-Undang sebagai acuan/dasarnya.
Aliran Koperasi
Pada umumnya, koperasi di Indonesia menganut aliran koperasi Persemakmuran. Begitu pula dengan Kopnakerindo Sejahtera ini. Dimana dalam aliran ini, koperasi digunakan sebagai alat untuk meningkatkan kualitas ekonomi para anggotanya dan didalamnya juga terdapat campur tangan pemerintah dalam bidang hukum dan Undang-Undang yang mengikat koperasi dalam rangka mewujudkan kemajuan bagi koperasi.


     Koperasi di Indonesia dibuat untuk meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat dimana koperasi menggunakan Undang-Undang sebagai dasar/acuannya. Begitu juga dengan Koperasi Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera (Kopnakerindo Sejahtera) ini, yang didirikan untuk mensejahterakan para anggotanya yang merupakan Tenaga Kerja di Indonesia, dimana penghasilan mereka dapat diinvestasikan untuk masa depan. 

Source: 
http://www.kopnakerindo.com/index.html
http://kopnakerindosejahtera.blogspot.co.id/
Bahan Ekonomi Koperasi.pdf

You Might Also Like

0 komentar