KOPNAKERINDO, Kesejahteraan Nyata bagi Tenaga Kerja Indonesia.
09.39Koperasi yang saya jadikan sebagai objek
untuk dianalisis adalah Koperasi Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera (Kopnakerindo
Sejahtera).
Sebelumnya akan dijelaskan pengertian koperasi secara umum terlebih dahulu.
Menurut Undang-Undang
Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 “Koperasi adalah badan usaha yang
mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya
atas dasar prinsip–prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan
taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”.
Maka dengan adanya
pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri
utama koperasi adalah sebagai berikut :
1.
Koperasi dibentuk oleh orang seorang
yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
2.
Koperasi didirikan dan dikembangkan
dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling
membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
3.
Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai,
diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
4.
Fungsi dari badan koperasi adalah
menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan
anggotanya.
5.
Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha
maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari
masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Koperasi Tenaga Kerja
Indonesia Sejahtera (KOPNAKERINDO SEJAHTERA) adalah bentuk wadah
usaha dengan sistem online yang berbadan hukum legal Koperasi yang didirikan oleh
para Tenaga Kerja Indonesia.
Sejarah
singkat Kopnakerindo
Koperasi Tenaga Kerja
Indonesia Sejahtera (KOPNAKERINDO SEJAHTERA) adalah bentuk wadah
usaha dengan system online yang berbadan hukum legal Koperasi. Koperasi ini
didirikan pada tanggal 17 Februari 2009 di Jakarta. Kopnakerindo
didirikan oleh para Tenaga Kerja Indonesia baik yang bekerja di Luar
Negeri maupun yang bekerja di Dalam Negeri, juga di dukung oleh para ketua LSM
asosiasi buruh dan para pengusaha yang mempunyai keperdulian social terhadap
masa depan dan kelangsungan hidup para TKI dan keluarganya.
Berikut visi dan misi Kopnakerindo:
VISI
KOPNAKERINDO
Membudayakan gerakan koperasi dalam
usaha mewujudkan ekonomi Tenaga Kerja Indonesia yang kuat dalam meningkatkan
harkat dan martabat sebagai duta bangsa guna memberdayakan kemampuan dan
kemandirian Tenaga Kerja Indonesia menuju peningkatan kesejahteraan bangsa. Dan
membudayakan koperasi online sebagai usaha Business Online yang legal formal,
dapat di pertanggung jawabkan dengan system simpanan anggota yang mendapat
jaminan dari pemerintah sesuai undang - undang koperasi.
MISI
KOPNAKERINDO
1.
Menempatkan Koperasi sebagai wadah para
tenaga kerja Indonesia dalam peningkatan kesejahteraan selama menjalankan
pekerjaannya di mancanegara.
2.
Menempatkan Koperasi sebagai wadah para
pebisnis dunia maya (Business Online)
yang sedang marak di internet;
3.
Menyelenggarakan pendidikan ketrampilan,
etika moral dan pengetahuan budaya setempat , untuk terciptanya tenaga kerja
siap pakai yang mempunyai pola pikir, pola sikap dan pola tindak sesuai dengan
kultur budaya bangsa;
4.
Membuka unit-unit usaha yang bertujuan
menciptakan kesejahteraan anggota melalui penyediaan segala keperluan anggota
beserta keluarganya;
5.
Menciptakan rasa aman (mendapat
perlindungan hukum) dan kenyamanan (mendapat penghasilan yang layak) dalam
bekerja di luar negeri sampai kembali ke tanah air;
6.
Menciptakan rasa aman bagi para anggota
dalam menginvestasikan uangnya dan mendapatkan penghasilan yang layak dengan
usaha nyata dan system yang transparan.
Dari visi diatas, dapat
disimpulkan bahwa Koperasi Tenaga Kerja Indonesia ini dibangun dengan
Undang-Undang sebagai acuannya/dasarnya. Dapat dilihat pada kalimat akhir visi,
“..........dapat di pertanggung jawabkan dengan system simpanan anggota yang
mendapat jaminan dari pemerintah sesuai undang - undang koperasi.”
Enam poin misi
Kopnakerindo diatas juga menekankan bahwa pada intinya koperasi ini bertujuan
untuk menyejahterakan para anggotanya. Kesejahteraan anggota koperasi yang
sangat dijunjung tinggi ini sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Nomer 27 dimana koperasi adalah badan usaha untuk meningkatkan taraf hidup
anggotanya.
Ciri Koperasi
Ciri Koperasi
Kopnakerindo ini
mempunyai salah satu ciri dari koperasi, yaitu dibentuk oleh orang seorang yang
memiliki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama, dimana koperasi
ini dibentuk oleh para Tenaga Kerja Indonesia baik yang bekerja di Luar Negeri
maupun yang bekerja di Dalam Negeri, juga di dukung oleh para ketua LSM
asosiasi buruh dan para pengusaha yang mempunyai kepedulian sosial terhadap
masa depan dan kelangsungan hidup para TKI dan keluarganya.
Kopnakerindo juga
mempunyai ciri dimana koperasi ini didirikan dan dikembangkan atas dasar azaz
kekeluargaan. Hal ini dapat dilihat dari peraturan anggota yang telah
ditetapkan dan disepakati bersama dalam rapat anggota dalam pasal 9 ayat 4,
“Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan,
dengan cara: (a) memberikan kritik dan saran positif kepada Pengurus baik
didalam maupun diluar Rapat Anggota. (b) memberikan dukungan sepenuhnya kepada
Pengurus dalam menjalankan keputusan Rapat Anggota” dan pasal 10 ayat 3d,
“Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan”
Ciri selanjutnya yaitu
“Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan
sendiri oleh anggotanya.” juga dimiliki oleh Kopnakerindo ini. Hal ini
diperjelas dalam latar belakang kopnakerindo nomor 6, “Wadah yang diusahakan
oleh semua dan untuk semua anggota masyarakat sesuai dengan dasar demokrasi
ekonomi adalah Koperasi. Koperasi yang didirikan merupakan koperasi yang
dibangun atas kemampuan sendiri (swakarsa) untuk mencapai kekuatan tanpa
bergantung kepada pihak manapun kecuali kekuatan sendiri (mandiri).”
Ciri lainnya yaitu
berfungsi menunjang kepentingan ekonomi anggotanya. Dimana koperasi ini
dilatarbelakangi oleh kesejahteraan para Tenaga Kerja Indonesia yang ingin
ditingkatkan, sehingga disiapkannyalah sebuah wadah yang akan mengelola investasi
Tenaga Kerja seiring dengan berjalannya pekerjaan yang sedang digelutinya.
Fungsi
Koperasi
Kopnakerindo Sejahtera memiliki
fungsi-fungsi koperasi antara lain:
1. Fungsi
Sosial
Dimana
adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
Investasi yang ditanamkan para Tenaga Kerja Indonesia, digunakan untuk memenuhi
kesejahteraan para anggotanya. Reward berupa tambahan simpanan maupun
barang-barang lainnya juga diberikan kepada para anggota yang berinvestasi di
Kopnakerindo ini.
2. Fungsi
Ekonomi
Dimana
SHU atau Sisa Hasil Usaha yang didapat dari perolehan hasil dari segala macam
kegiatan koperasi tersebut, dibagikan kepada para anggota. Hal ini diatur dalam
peraturan Kopnakerindo pasal 8 mengenai Hak Anggota. Dalam pasal 8 ayat 6 yang
menyatakan: “Memperoleh pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan jasa
atau transaksi dan Sisa Hasil Penyelesaian apabila KOPERASI dibubarkan.”
3.
Fungsi Politik
Misalnya
dengan berkoperasi para anggota dapat mengerti dengan jelas fungsi dari
masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
Dalam Kopnakerindo Sejahtera ini terdapat struktur organisasi yang berperan
sebagai Dewan Pengurus Pusat Kopnakerindo dan Dewan Pengawas Pusat
Kopnakerindo. Adapun strukturnya antara lain:
Dewan
Pengurus Pusat Kopnakerindo:
Ketua
Koperasi : Sri Wulan
Ningrat, SE. Macc
Wakil
Ketua Koperasi : Drs. T. Bustamam,
SE. Ak
Sekretaris : Drs. Yusweri
Sodri
Bendahara
1 : Andre Willy
Bendahara
2 : Edi Sudarsono, SE
Dewan
Pengawas Pusat Kopnakerindo
Ketua : Victor
Tirtaharja
Anggota
:
Surta Mangun Wijaya, SH
Anggota
2 :
Yohanes Guntur Wahyu Wiranto
4. Fungsi
Etika
Sedangkan Etika dapat dimengerti dengan
jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnyadalam koperasi biasanya masih
berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran,
tanggung jawab, dan kebersamaan. Dalam visi, misi maupun rencana strategis yang
diterapkan oleh Kopnakerindo ini juga berkaitan dengan norma-norma seperti kekeluargaan,
kejujuran, tanggung jawab dan kebersamaan.
Tujuan dan Prinsip Koperasi
Kopnakerindo Sejahtera
mempunyai tujuan yang mencerminkan tujuan
koperasi yang terdapat dalam Undang-Undang No. 25 tahun 1992, yang pada
intinya bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya dengan berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Untuk prinsip-prinsip
koperasi, saya menjadikan prinsip dalam UU Nomor 12 tahun 1967 sebagai
acuan/perbandingan dengan prinsip yang dimiliki oleh Kopnakerindo Sejahtera
ini. Menurut UU Nomor 12 tahun 1967, prinsip-prinsip koperasi antara lain:
a.
Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI (pasal 6 AD/ART)
b.
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi. (pasal 8 AD/ART)
c.
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota (pasal 8 ayat 6 AD/ART)
d.
Adanya pembatasan bunga atas modal
Berikut ketentuan simpanan pokok dan wajib para
anggota Kopnakerindo:
Dari
tabel simpanan diatas, dapat disimpulkan bahwa lebih besar modal yang ditanamkan
oleh para anggota, makin besar pula bunga yang didapatkannya.
e.
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya (terdapat dalam visi & misi KOPNAKERINDO)
f.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
g.
Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri. (terdapat pada
salah satu hal yang menjadi Latar
Belakang berdirinya KOPNAKERINDO)
*untuk isi yang lebih lengkap dari AD/ART
Kopnakerindo dapat dilihat disini.
Konsep Koperasi
Untuk konsep koperasi,
karena Indonesia adalah negara berkembang, KOPNAKERINDO ini dikelompokkan ke
dalam koperasi Negara Berkembang. Namun campur tangan pemerintah tidak
mendominasi. Pemerintah hanya campur tangan dalam Undang-Undang. Untuk
peraturan maupun AD/ART Kopnakerindo diatur sendiri oleh para pengurus dan
anggotanya tetapi tetap dengan menggunakan Undang-Undang sebagai
acuan/dasarnya.
Aliran
Koperasi
Pada umumnya, koperasi
di Indonesia menganut aliran koperasi Persemakmuran. Begitu pula dengan
Kopnakerindo Sejahtera ini. Dimana dalam aliran ini, koperasi digunakan sebagai
alat untuk meningkatkan kualitas ekonomi para anggotanya dan didalamnya juga
terdapat campur tangan pemerintah dalam bidang hukum dan Undang-Undang yang
mengikat koperasi dalam rangka mewujudkan kemajuan bagi koperasi.
Koperasi di Indonesia dibuat untuk meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat dimana koperasi menggunakan Undang-Undang sebagai dasar/acuannya.
Begitu juga dengan Koperasi Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera (Kopnakerindo
Sejahtera) ini, yang didirikan untuk mensejahterakan para anggotanya yang
merupakan Tenaga Kerja di Indonesia, dimana penghasilan mereka dapat diinvestasikan
untuk masa depan.
Source:
http://www.kopnakerindo.com/index.html
http://kopnakerindosejahtera.blogspot.co.id/
Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
Source:
http://www.kopnakerindo.com/index.html
http://kopnakerindosejahtera.blogspot.co.id/
Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
0 komentar