KOPKAR UNINDRA, Sejahtera tanpa Lara

07.00


Seperti yang telah kita bahas dalam dua postingan sebelumnya, koperasi merupakan suatu badan usaha yang mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anggotanya. Koperasi di Indonesia memiliki berbagai jenis dan bentuk. Kesejahteraan yang dihasilkan oleh koperasi tersebut berawal dari modal koperasi yang menjadi salah satu dasar dalam membangun suatu koperasi. Modal koperasi tentunya berasal dari berbagai sumber. Dari modal tersebut, dijalankanlah berbagai usaha dari setiap anggota koperasi yang berpartisipasi. Dari hasil kegiatan usaha tersebut, keberhasilan suatu koperasi dapat diukur dari sisi anggota maupun sisi perusahaan. Laporan keuangan koperasi pun menjadi objek untuk menganalisis dan mengevaluasi manajemen kerja suatu koperasi dalam suatu periode tertentu. Hal-hal diatas seperti sumber modal, bentuk dan jenis koperasi, serta keberhasilan suatu koperasi akan dibahas lebih jauh didalam postingan kali ini.
Seperti pada postingan sebelumnya, saya masih menggunakan KOPKAR UNINDRA sebagai objek analisis dalam postingan kali ini, check it out!


JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis Koperasi:
1.  Menurut PP No. 60/1959 
   - Koperasi Desa
   - Koperasi Pertanian 
   - Koperasi Peternakan
   - Koperasi Perikanan
   - Koperasi Kerajinan/Industri
   - Koperasi Simpan Pinjam
   - Koperasi Konsumsi

   Dari jenis-jenis koperasi menurut PP No. 60/1959 diatas, koperasi karyawan UNINDRA termasuk jenis koperasi konsumsi dan koperasi simpan pinjam. Koperasi ini bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara konsisten & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan kesejahteraan setiap anggota, dalam hal ini koperasi simpan pinjam. 
    Koperasi Karyawan UNINDRA menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha setiap anggota. Hal ini diatur dalam AD/ART KOPKAR UNINDRA bab III mengenai TUJUAN DAN USAHA, pasal 5. Usaha yang dijalankan antara lain:
               a.  menyelenggarakan usaha Bidang Jasa Simpan Pinjam untuk anggota;
               b.  menyediakan usaha toko kebutuhan sehari-hari untuk anggota;
               c.  menjalankan usaha pengadaan barang/alat tulis kantor;
               d.  menjalankan usaha pengadaan dan penjualan bahan bahan ajar untuk mahasiswa;
               e.  mengadakan usaha di bidang pendidikan dan pelatihan ;
               f.   menjalankan usaha pengadaan rumah untuk anggota; dan
               g.  menjalankan usaha pengadaan kendaraan bermotor untuk anggota

Salah satu foto usaha milik anggota KOPKAR UNINDRA
    Selain usaha-usaha langsung yang dijelaskan diatas, KOPKAR UNINDRA juga memiliki Online Store dimana masyarakat yang ingin membeli barang-barang dapat langsung mengunjungi situs Online Store KOPKAR UNINDRA dan melakukan pembelian tanpa harus repot-repot ke tokonya secara langsung. Hal ini menunjukkan bahwa KOPKAR UNINDRA juga mengikuti perkembangan teknologi dan membuat semakin mudahnya pemberlakuan transaksi. Dan hal-hal seperti inilah yang akan menstimulus kemajuan koperasi ini secara cepat.
    Dalam hal ini KOPKAR UNINDRA berperan sebagai koperasi konsumsi dimana koperasi ini menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak, sehingga kebutuhannya dapat terpenuhi.

2. Menurut Teori Klasik
    Koperasi menurut teori klasik antara lain:
     - Koperasi pemakaian
     - Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
     - Koperasi Simpan Pinjam

Dari jenis-jenis koperasi menurut teori klasik, KOPKAR UNINDRA termasuk ke dalam jenis koperasi pemakaian (konsumsi) dan koperasi simpan pinjam. Penjelasan dalam kedua jenis koperasi ini sama dan sudah dijelaskan pada pembahasan pertama dalam postingan ini.
KOPKAR UNINDRA tidak termasuk ke dalam koperasi penghasil atau koperasi produksi karena produk-produk yang dijual dalam koperasi ini pada umumnya merupakan produk jadi siap jual, seperti sembako, elektronik, ATK, buku dan lain-lain.

Bentuk Koperasi:
Sesuai PP No. 60/1959
    a) Koperasi Primer
    b) Koperasi Pusat
    c) Koperasi Gabungan
    d) Koperasi Induk

   Dalam hal ini, KOPKAR UNINDRA termasuk ke dalam bentuk koperasi primer dimana koperasi ini minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Sebagaimana data terakhir yang dicantumkan dalam website KOPKAR UNINDRA ini, perkembangan jumlah anggota Koperasi Karyawan dan Dosen Unindra sampai dengan bulan Desember 2012 sebanyak 504 orang. Seiring dengan berjalannya waktu, pasti ada anggota yang keluar dari koperasi ini dan diimbangi juga dengan masyarakat yang memutuskan untuk bergabung dalam koperasi ini. Walaupun tidak diketahui jumlah anggota yang aktif sampai dengan tahun 2015 ini, dipastikan anggota dalam koperasi ini berjumlah lebih dari 20 anggota perseorangan, mengingat begitu pesatnya kemajuan koperasi ini dalam sejarahnya dari tahun ke tahun.

Baru saja telah dijelaskan mengenai jenis dan bentuk KOPKAR UNINDRA. Mari berpindah topik ke permodalan dalam koperasi. Enjoy your reading!  

PERMODALAN KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha–usaha koperasi. Modal dalam koperasi terdiri dari beberapa sumber, antara lain:
Menurut UU No 12 / 1967: 
• Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi 
pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan–peraturan khusus. 

Menurut UU No. 25 / 1992 
• Modal sendiri (equity capital)
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman (debt capital)
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

   Sumber-sumber koperasi menurut UU No. 12/1967 dan UU No. 25/1992 yang telah dipaparkan diatas, kurang lebih sama dengan sumber-sumber modal yang dimiliki oleh KOPKAR UNINDRA.
   Berdasarkan AD/ART KOPKAR UNINDRA dalam BAB XII mengenai MODAL KOPERASI, KOPKAR UNINDRA memiliki sumber modal sendiri (ekuitas) yang terdiri atas dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan bantuan berbentuk sumbangan, hibah dan lain – lain yang tidak mengikat. Untuk simpanan pokok, setiap anggota wajib membayar sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan simpanan wajib Rp. 25.000,-  (dua puluh lima ribu rupiah) cara tunai maupun diangsur pada saat masuk menjadi anggota.
   Kemudian untuk memperbesar usahanya, koperasi bukan hanya mendapatkan modal dari simpanan-simpanan dari anggota saja, koperasi dapat memperoleh modal pinjaman dari luar yang tidak merugikan koperasi. Dalam KOPKAR UNINDRA modal yang berupa pinjaman berasal dari:
    a. anggota;
    b. koperasi lainnya dan atau anggotanya;
    c. bank dan lembaga keuangan lainnya;
    d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
    e. sumber lain yang sah baik dari dalam dan luar negeri.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI 
   Menurut UU No. 25/1992, dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
    Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
      memenuhi kewajiban tertentu;
      • meningkatkan jumlah operating capital koperasi;
      • sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari; dan
      • perluasan usaha

    Peraturan mengenai dana cadangan dalam KOPKAR UNINDRA terdapat dalam AD/ART BAB XIII tentang Sisa Hasil Usaha (SHU). Peraturan tersebut antara lain:
1. Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota; 
2. Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus anggota; 
3. Rapat Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi ½ (satu per dua) bagian atau 50% dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan usaha Koperasi; 
4. Sekurang –kurangnya ½ (satu per dua) bagian atau 50% dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus; 
5. Anggota Koperasi yang berhenti dan keanggotaan Koperasi secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasi berdasarkan presentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam ART.

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA 
   Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi 
    Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
    Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.

Jadi berjalannya seluruh koperasi termasuk KOPKAR UNINDRA sangat bergantung pada partisipasi setiap anggota yang menjalankannya. Semakin baik partisipasi anggota dalam suatu koperasi, semakin baik pula manfaat yang dihasilkan dan diterima oleh setiap anggota. Hal tersebut juga dapat menstimulus koperasi agar mengalami kemajuan yang signifikan.
    Partisipasi anggota dalam koperasi dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
    Agar mendapatkan partisipasi anggota yang baik, penting untuk melakukan hubungan yang baik antara koperasi dengan para anggotanya yang berkedudukan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Seperti perlu adanya penyesuaian akan kebutuhan para anggota yang disebabkan oleh perubahan kebutuhan para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, sehingga pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara continue disesuaikan.

    Perkembangan zaman yang begitu pesat membuat transaksi jual-beli telah dimudahkan dengan pembelanjaan secara online. KOPKAR UNINDRA melakukan penyesuaian dengan mengadakan penjualan secara online dalam website yang dimilikinya. Hal ini membuat para anggota dan masyarakat lebih mudah dalam berbelanja.
    Penyediaan informasi oleh KOPKAR UNINDRA yang terdapat dalam website juga sangat lengkap sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam menilai koperasi ini sehingga pada akhirnya memutuskan untuk bergabung dengan KOPKAR UNINDRA ini. Para anggota juga dapat memantau simpanan-simpanan yang dimilikinya dan sisa hasil usaha melalui website ini. Sehingga secara langsung maupun tidak langsung penyesuaian KOPKAR UNINDRA dalam bidang teknologi ini membuat partisipasi anggota semakin baik dan dapat mempermudah serta menstimulus perkembangan KOPKAR UNINDRA.
    Jadi bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar daripada koperasi lainnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat dan akan mempengaruhi perkembangan KOPKAR UNINDRA menjadi lebih baik.

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi harus terus melekat dengan ukuran efisiensi bagi usahanya. Berbicara mengenai efisiensi, pasti berhubungan dengan efektivitas, dimana keduanya, teori efisiensi dan efektivitas, merupakan objek yang digunakan untuk mengukur manfaat ekonomi.
Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is).
Jika Is < Ia disebut efisien.
Dua jenis manfaat ekonomi berdasarkan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota yaitu:
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut: Efesiensi Pembelian (EfP), Efesiensi Penarikan Kredit (EfPK), Efektivitas Simpanan (EvS), Efektivitas Penjualan (EvP), Efektivitas Penerimaan Upah (EvPU).
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL) yang sama dengan Sisa Hasil Usaha bagian Anggota (SHUa) dihitung dengan menjumlahkan Sisa Hasil Usaha bagian Jasa Usaha Anggota (SHUaju) dan Sisa
Hasil Usaha bagian Jasa Simpanan Anggota (SHUajs).
METL = SHUa = SHUaju + SHUajs
Total Manfaat Ekonomi (TME) pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL

Manfaat Ekonomi Netto yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEN = (MEL + METL) – BA
Dimana BA adalah Biaya atau Nilai Pengorbanan Anggota sebagai konsekuensi berpatisipasi.

Ilustrasi:
Manfaat Ekonomi Langsung (MEL) Rp. 78.790,-
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (METL)
Biaya Partisipasi Anggota (BA) Rp. 251.600,-
Maka,
total Manfaat Ekonomi (TME) = Rp78.790,- + Rp543.600,-  =  Rp622.390,-. ; dan
Manfaat Ekonomi Netto (MEN) = Rp622.390 - Rp251.600,-  = Rp370.790,-.

Dengan diketahui Nilai Manfaat Ekonomi Netto yang diperoleh anggota, koperasi sudah membuktikan besarnya manfaat ekonomi yang diberikan kepada anggota, dengan harapan keikutsertaan anggotadalam menggunakan fasilitas yang disediakan koperasi. Dalam hal ini anggota dapat merasakan perbedaan nilai keuntungan yang diberikan koperasi dibanding dengan badan usaha lain.

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya
pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha. Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut
efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK):
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut
produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi:
PPK = SHUkx 100 %

Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan yang dibuat dalam suatu badan usaha termasuk koperasi dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
1. Neraca,
2. perhitungan hasil usaha (income statement),
3. Laporan arus kas (cash flow),
4. catatan atas laporan keuangan

Adapun laporan keuangan dalam KOPKAR UNINDRA yang akan dijadikan objek untuk dianalisis adalah laporan keuangan tahun 2013 dan 2014.
Pendapatan dalam laporan laba rugi tahun 2013 yaitu sebesar Rp3320943981,50 ke 2014 Rp3721377866,87. Biaya-biaya operasional tahun 2013 terhitung Rp298222722,95 dan tahun 2014 Rp446531689,65. Hal ini berarti KOPKAR UNINDRA mengalami peningkatan terhadap laba yang diperolehnya selama 2 tahun terakhir. Pendapatan meningkat dari tahun 2013 ke 2014. Walaupun biaya operasional naik di tahun 2014, hal tersebut dapat diimbangi dengan pendapatan yang meningkat sehingga laba bersih juga meningkat meskipun biaya operasional juga meningkat.
Untuk rincian laporan laba-rugi, neraca, SHU, dan laporan keuangan lainnya yang lebih lengkap dapat dilihat di website KOPKAR UNINDRA.


Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

Berhubungan dengan keberhasilan koperasi dari sisi perusahaan, untuk meningkatkannya, baru-baru ini Koperasi Karyawan dan Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Kopkar Unindra), terhitung sejak Agustus 2015 telah membuka cabang usaha di Jln. Raya Kampung Tengah, Gedong Pasar Rebo, Jakarta Timur. Langkah ini diambil oleh jajaran pengurus Kopkar Unindra untuk meningkatkan kinerja Kopkar Unindra yang telah masuk pada usia ke 5 sejak aktif melayani kebutuhan anggota.
Pembukaan tempat usaha baru ini diharapkan mampu mendekatkan koperasi dengan anggota maupun masyarakat umum atas kemanfaatan koperasi, penjajakan dan kerjasama dengan berbagai pihak dalam membangun core bisnis koperasi sampai dengan membina hubungan sosial, baik dengan anggota maupun masyarakat umum. Selanjutnya selain menawarkan berbagai kebutuhan produk bagi anggota dan masyarakat serta buku-buku modul maupun kelengkapan alat tulis bagi mahasiswa, fokus layanan anggota terhadap pengajuan pinjaman dari mulai informasi sampai dengan pencairan pinjaman dilayani di tempat usaha baru ini. Di sisi lain pembukaan tempat usaha baru ini juga sebagai langkah strategi bersaing terhadap pasar, khususnya bisnis retail dimana letak tempat baru ini dirasa strategis karena berada pada lingkungan mahasiswa, hunian / perumahan masyarakat serta berada pada jalan protokol alternatif yang menghubungan antara Cililitan dan Cijantung. Dengan dibukanya tempat usaha baru ini minimal Kopkar Unindra akan berhadapan secara face to face untuk bersaing di bisnis retail dengan beberapa perusahaan retail besar yang telah terlebih dulu berada di lingkungan Kampung Gedong.

PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya :
- Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
- Produk yang dihasilkan tidak homogen
- Ada produk substitusinya
- Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
- Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopsoni
- Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli
Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Oligopoli
- Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai
pasar
- Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga
- Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan
memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk
produk

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a) Koqnisi
b) Apeksi
c) Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a) Ofisialisasi
b) De-ofisialisasi
c) Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan
keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh
pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri


Sources:
Bahan Ajar Ekonomi Koperasi.pdf, Bab VII, VIII, IX, X, XI, XII
www.kopkarunindra.com
yudilla.staff.gunadarma.ac.id/

You Might Also Like

0 komentar