Perilaku Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntansi
00.06
Etika profesi akuntansi adalah ilmu yang membahas
perilaku seorang akuntan mengenai perbuatan baik dan buruk para profesional
dalam memahami pekerjaan sebagai akuntan. Etika profesi dapat dituangkan dalam
bentuk aturan khusus yang relevan dengan profesi yang bersangkutan sehingga
dapat menjadi pegangan atau patokan setiap sumber daya manusia dalam
melaksanakan profesinya.
Source: https://501resourcemanual.weebly.com |
Pada postingan kali ini akan membahas lebih jauh
tentang Perilaku Etika dalam Bisnis Profesi Akuntansi. Check it out!
Lingkungan
Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Suatu bisnis yang dijalankan pasti
memiliki tujuan untuk tumbuh dan menghasilkan.
Source: http://contohproposaltesis.com |
Untuk itu para pelaku bisnis
patut memberikan perhatian pada faktor-faktor yang dapat mendukung tujuan
tersebut, seperti lingkungan, karena etika bisnis dapat dipengaruhi oleh
lingkungan dan lingkungan juga dapat dipengaruhi oleh etika bisnis.
1. Lingkungan intern
Lingkungan intern dapat
dikendalikan oleh para pelaku bisnis, sehingga dapat diarahkan sesuai dengan
keinginan perusahaan. Lingkungan intern meliputi tenaga kerja, peralatan, dan
lain-lain. Budaya organisasi (yang mencakup lingkungan kerja, sikap manajemen
terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan, dan otonomi/pemberdayaan
yang diberikan pada karyawan); Ekonomi lokal (yang mencakup keadaan
perekonomian setempat); Reputasi perusahaan (yang mencakup persepsi karyawan
mengenai bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat); Persaingan di
Industri (yang mencakup tingkat daya saing dalam industri yang mempengaruhi
kompensasi dan pendapatan), adalah beberapa contoh faktor-faktor yang dapat
mempengaruhi kinerja dan etika para tenaga kerja. Faktor-faktor tersebut
perludisadari karena para tenaga kerja kinerja dan etika mereka sebenarnya
memiliki kontribusi yang besar terhadap kesuksesan perusahaan.
2. Lingkungan Ekstern
Lingkungan ekstern yaitu
lingkungan yang berada diluar kegiatan bisnis yang tidak mungkin dapat
dikendalikan oleh para pelaku bisnis sesuai dengan keinginannya. Pelaku
bisnislah yang harus mengikuti ”kemauan” lingkungan ekstern tersebut, agar
kegiatan bisnis bisa ”selamat” dari pengaruh lingkungan tersebut. Lingkungan
eksternmeliputi lingkungan mikro, yaitu pemerintah, pesaing, publik,
stockholder, dan konsumen, dan lingkungan makro, yaitu demografi, sosial
politik, dan sosial budaya.
Perubahan lingkungan bisnis yang
semakin tidak menentu dan situasi bisnis yang semakin komperatif menimbulkan
pesaingan yang semakin tajam, ini di tandai dengan semakin banyaknya perusahaan
milik pemerintah atau swasta yang didirikan baik itu perusahaan berskala besar,
perusahaan menengah, maupun perusahaan berskala kecil.
Kesaling-tergantungan
antara Bisnis dan Masyarakat
Mungkin ada sebagian masyarakat awam yang belum
mengenali bagaimana etika dalam berbisnis. Masyarakat bisa saja beranggapan
bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya
berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat.
Source: http://palomabantul.blogspot.co.id |
Bagaimana dengan
di lingkungan perusahaan? Perusahaan juga sebuah organisasi yang memiliki
struktur organisasi yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Ada banyak interaksi
antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu
kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat
mungkin terjadi. Baik dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap
team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Maka dari itu etika sangat
diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu
sendiri, sehingga perusahaan dalam operasional maupun fungsionalnya dapat
tertata dan berjalan dengan baik. Oleh karena itu kewajiban perusahaan adalah
mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat.
Dua pandangan tanggung jawab sosial, antara lain:
1. Pandangan klasik
Pandangan klasik menyatakan bahwa tanggung
jawab sosial manajemen hanyalah memaksimalkan laba (profit oriented). Pada pandangan ini manajer mempunyai kewajiban
menjalankan bisnis sesuai dengan kepentingan terbesar pemilik saham karena
kepentingan pemilik saham adalah tujuan utama perusahaan.
2. Pandangan sosial
ekonomi
Pandangan ini menyatakan bahwa
tanggung jawab sosial manajemen bukan sekedar menghasilkan laba, tetapi juga
mencakup melindungi dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Perusahaan bukan
intitas independent yang bertanggung jawab hanya terhadap pemegang saham,
tetapi juga terhadap masyarakat.
Perilaku
Bisnis terhadap Etika
Dalam menciptakan etika bisnis,
ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan
tanggung jawab sosial (social responsibility)
3. Mempertahankan jati
diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi
4. Menciptakan
persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep
“pembangunan berkelanjutan”
6. Menghindari sifat
5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
7. Mampu menyatakan
yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap
saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
9. Konsekuen dan
konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan
kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Perkembangan
Etika Bisnis
Sepanjang sejarah kegiatan perdagangan
atau bisnis pasti tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk
bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam
bisnis, mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh
konkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun demikian bila menyimak
etika bisnis sperti dikaji dan dipraktekkan sekarang, tidak bisa disangkal
bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar
dan intensif sampai menjadi status sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri
sendiri.
Source: https://www.whitelawcompliance.com |
Masa etika bisnis menjadi fenomena
global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah
bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika
bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia
lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas
Reitaku di Kashiwa-Shi. Di India etika bisnis dipraktekkan oleh manajemen center of human values yang
didirikan oleh dewan direksi dari indian
institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Di Indonesia sendiri pada
beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan
mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi
yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya Lembaga Studi
dan Pengembangan Etika Usaha Indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.
Etika
Bisnis dan Akuntan
Dalam menjalankan profesinya
seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama
kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia
merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada
akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan
masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana
untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang
kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Akuntansi sebagai profesi memiliki
kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi
yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga
kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron,
xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah
membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam
bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui
bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah
memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan
tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang
menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan
etika.
Karakter-Karakter
yang Tidak Beretika dalam Kehidupan Sehari-hari
Karakter yang tidak beretika akan merugikan atau
berimbas negatif terhadap pihak-pihak yang terkait.
Source: http://widiyanto.com |
Berikut beberapa contoh
karakter yang tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari. Check this out!
1. Berkata
kasar
‘Lidah memang tak bertulang, tetapi mampu menyakiti’. Ucapan
merupakan salah satu hal yang krusial dalam mempengaruhi hidup seseorang.
Ucapan dapat bersifat membangun, dapat juga menjatuhkan seseorang. Ucapan yang
menjatuhkan pasti memiliki unsur-unsur yang mampu menyakiti pihak tertentu
(kasar). Mungkin saja kata-kata yang menurut kita biasa saja, ternyata malah
menyinggung bahkan menyakiti. Hal ini dapat merugikan pihak-pihak tertentu yang
merasa tersinggung. Maka dalam hal ini berkata kasar merupakan salah satu
tindakan yang tidak beretika.
2. Bullying
Kejadian bullying masih
sangat rawan terjadi, apalagi di kalangan pelajar. Bullying merupakan tindakan tidak terpuji yang merugikan berbagai
pihak. Bullying dapat dilakukan dengan
berbagai tindakan, bisa secara fisik, verbal maupun melalui media sosial yang
disebut dengan cyber-bullying.
3. Pelanggaran
hak cipta
Banyak jenis pelanggaran hak cipta yang terjadi. Bisa dengan copy-paste karya orang lain tanpa
mencantumkan sumber bahkan dengan menggunakan karya tanpa seijin pihak yang memiliki
karya tersebut. Hal-hal ini merupakan tindakan yang tidak beretika karena secara
‘kasar’ dapat dianggap sebagai tindakan pencurian atas pekerjaan atau karya
orang lain.
4. Memarkir
kendaraan di sembarang tempat
Kejadian seperti ini sering sekali terjadi. Pengguna jalan
khususnya pengendara kendaraan sering menggunakan jalan seenaknya. Pemarkiran
kendaraan di sembarang tempat dapat merugikan berbagai pihak pengguna jalan
yang juga memiliki hak. Contohnya memarkir kendaraan di jalan khusus
pedestrian, sehingga pedestrian tidak memiliki tempat untuk berjalan kaki.
5. Tidak
mengucapkan kata terima kasih
Hal ini merupakan yang paling simple dibandingkan empat poin diatas. Terkadang kita lupa atau
bahkan tidak terbiasa mengucapkan kata terima kasih apabila telah diberi
sesuatu berupa materiil maupun moril. Hal seperti ini biasa terjadi apabila
kita sudah terbiasa menerima bantuan tersebut, sehingga kadang terlupakan oleh
kita untuk hanya sekedar mengucapkan kata terima kasih. Padahal kata tersebut
lah yang mencerminkan etika kita kepada sesama kita satu sama lain. Kata terima
kasih berarti suatu penghargaan sederhana tapi berarti bagi sesama kita.
Pentingnya
Memahami Etika Profesi untuk Sarjana Ekonomi
Etika
profesi terdiri dari dua kata, yaitu etika dan profesi. Etika menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia adalah ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak). Sedangkan profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bidang
pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan
sebagainya) tertentu. Dari dua definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika
profesi adalah ilmu mengenai apa yang baik dan apa yang buruk tentang suatu
bidang pekerjaan ahli (profesi). Etika sangat diperlukan dalam setiap bidang
profesi. Mengapa? Karena hal ini dapat menjadi pedoman bagi setiap profesional
agar bertindak dengan benar sesuai dengan etika dalam profesinya. Begitu juga
dengan profesi untuk sarjana ekonomi.
Source: http://www.telegraph.co.uk |
Profesi yang digeluti oleh para
sarjana ekonomi khususnya di jurusan akuntansi pasti akan berhubungan dengan
bidang ekonomi juga, contohnya auditor, akuntan, banker dan masih banyak lagi. Dalam melakukan pekerjaan atau
profesi tersebut para sarjana ekonomi harus dibatasi oleh etika-etika yang
berlaku, yang pastinya berhubungan dengan profesi yang mereka geluti. Disinilah
pentingnya etika profesi tersebut. Etika profesi dapat membatasi seseorang
dalam melakukan pekerjaannya. Etika profesi dapat memberi arahan kepada para
profesional untuk mengetahui perilaku mana yang baik dan perilaku mana yang
buruk. Hal ini dapat mencegah kemungkinan terjadinya perilaku diluar batas oleh
para profesional ekonomi. Contohnya korupsi, memanipulasi data laporan
keuangan, memberikan opini laporan keuangan yang tidak akurat, dan masih banyak
lagi. Apalagi perlakuan dalam bidang profesi sarjana ekonomi akan berpengaruh
sangat luas ke berbagai pihak bahkan akan berimbas pada hukum yang berlaku jika
perilaku para profesionalnya tidak wajar atau keluar dari etika profesi yang
seharusnya.
Dari uraian diatas dapat
disimpulkan bahwa etika profesi sangat penting bagi para profesional sarjana
ekonomi untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak etis yang
bahkan dapat merugikan pihak-pihak lain.
Organisasi
Profesi yang Relevan untuk Program Studi Akuntansi
Salah satu
organisasi profesi yang relevan untuk program studi akuntansi adalah Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI). Dikutip dari website
resmi IAI, Ikatan Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut IAI adalah
organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam
Bahasa Inggris adalah Institute of
Indonesia Chartered Accountants.
Source: http://iaiglobal.or.id |
IAI menjadi satu-satunya wadah
yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang
berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan
pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik,
dan lainnya. IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan
yaitu:
- Membimbing
perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan
- Mempertinggi
mutu pekerjaan akuntan.
IAI
bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia),
menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional
berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar
akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi
akuntan Indonesia.
IAI merupakan
anggota International Federation of
Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan
lebih 3 juta akuntan yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang
tersebar di 130 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk
melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi
dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota
sekaligus pendiri ASEAN Federation of
Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA. IAI
memiliki visi dan misi sebagai berikut:
Visi
IAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan
pengetahuan dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan publik, yang
berorientasi pada etika dan tanggung jawab sosial, serta lingkungan hidup dalam
perspektif nasional dan internasional.
Misi
IAI adalah:
- Memelihara
integritas, komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen
bisnis dan publik yang berorientasi pada etika, tanggung jawab, dan lingkungan hidup;
bisnis dan publik yang berorientasi pada etika, tanggung jawab, dan lingkungan hidup;
- Mengembangkan
pengetahuan dan praktek bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi, dan akuntan
bagi masyarakat; dan
bagi masyarakat; dan
- Berpartisipasi
aktif di dalam mewujudkan good governance
melalui upaya yang sah dan dalam
perspektif nasional dan internasional.
perspektif nasional dan internasional.
Sanksi-sanksi
Pelanggaran Etika
Sanksi menururut Kamus Besar
Bahasa Indonesia adalah tanggunga (tindakan, hukuman, dan sebagainya) untuk
memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan, dan sebagainya). Singkatnya
sanksi adalah hukuman apabila seseorang tidak mematuhi sesuatu yang seharusnya
dilakukan, dalam hal ini adalah etika.
Source: https://www.flyingcalls.com |
Sanksi-sanksi pelanggaran etika terdiri
dari 2 jenis antara lain sanksi sosial dan sanksi hukum. Berikut penjelasannya.
- Sanksi Sosial
Sanksi sosial
diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang.
Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil,
ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Hukuman yang diterima pun akan ditentukan
oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi, teguran, bahkan dikucilkan dari
masyarakat. Sanksi ini sifatnya tidak resmi, hanya berpedoman pada etika
setempat berdasarkan keputusan bersama.
- Sanksi Hukum
Sanksi
hukum ini diberikan oleh pihak yang berwenang, contohnya pihak kepolisian dan
hakim di pengadilan. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat. Secara
umum di Indonesia, dikenal sekurang-kurangnya tiga jenis sanksi hukum yaitu
sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata dan sanksi administrasi/administratif.
Sanksi hukum berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Contoh dari sanksi pelanggaran etika dalam
profesi akuntan adalah sanksi kepada Akuntan Publik Hans Tuanakotta &
Mustofa pada kasus manipulasi laporan keuangan Kimia Farma Tbk yang telah
dibahas pada postingan sebelumnya. Walaupun Akuntan Publik Hans Tuanakotta
& Mustofa tidak terbukti membantu manajemen melakukan manipulasi laporan
keuangan, tetapi HTM tetap dinyatakan bersalah, karena auditor independen
dituntut untuk lebih detail menelusuri laporan-laporan yang diauditnya itu
apakah berdasarkan laporan fiktif atau tidak. Maka dari itu Akuntan Publik HTM
menghadapi sanksi yang cukup berat dengan dihentikannya jasa audit mereka dalam
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Kimia Farma Tbk.
Sanksi juga dikenakan kepada PT Kimia Farma
Tbk, PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda
yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sesuai dengan Pasal
102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 61 Peraturan Pemerintah
Nomor 45 tahun 1995, Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
References:
0 komentar