Perilaku Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntansi

00.06

Etika profesi akuntansi adalah ilmu yang membahas perilaku seorang akuntan mengenai perbuatan baik dan buruk para profesional dalam memahami pekerjaan sebagai akuntan. Etika profesi dapat dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang relevan dengan profesi yang bersangkutan sehingga dapat menjadi pegangan atau patokan setiap sumber daya manusia dalam melaksanakan profesinya.
Source: https://501resourcemanual.weebly.com
Pada postingan kali ini akan membahas lebih jauh tentang Perilaku Etika dalam Bisnis Profesi Akuntansi. Check it out!

Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Suatu bisnis yang dijalankan pasti memiliki tujuan untuk tumbuh dan menghasilkan.
Source: http://contohproposaltesis.com
Untuk itu para pelaku bisnis patut memberikan perhatian pada faktor-faktor yang dapat mendukung tujuan tersebut, seperti lingkungan, karena etika bisnis dapat dipengaruhi oleh lingkungan dan lingkungan juga dapat dipengaruhi oleh etika bisnis.
1.   Lingkungan intern
 Lingkungan intern dapat dikendalikan oleh para pelaku bisnis, sehingga dapat diarahkan sesuai dengan keinginan perusahaan. Lingkungan intern meliputi tenaga kerja, peralatan, dan lain-lain. Budaya organisasi (yang mencakup lingkungan kerja, sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan, dan otonomi/pemberdayaan yang diberikan pada karyawan); Ekonomi lokal (yang mencakup keadaan perekonomian setempat); Reputasi perusahaan (yang mencakup persepsi karyawan mengenai bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat); Persaingan di Industri (yang mencakup tingkat daya saing dalam industri yang mempengaruhi kompensasi dan pendapatan), adalah beberapa contoh faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kinerja dan etika para tenaga kerja. Faktor-faktor tersebut perludisadari karena para tenaga kerja kinerja dan etika mereka sebenarnya memiliki kontribusi yang besar terhadap kesuksesan perusahaan.
2.   Lingkungan Ekstern
Lingkungan ekstern yaitu lingkungan yang berada diluar kegiatan bisnis yang tidak mungkin dapat dikendalikan oleh para pelaku bisnis sesuai dengan keinginannya. Pelaku bisnislah yang harus mengikuti ”kemauan” lingkungan ekstern tersebut, agar kegiatan bisnis bisa ”selamat” dari pengaruh lingkungan tersebut. Lingkungan eksternmeliputi lingkungan mikro, yaitu pemerintah, pesaing, publik, stockholder, dan konsumen, dan lingkungan makro, yaitu demografi, sosial politik, dan sosial budaya.
Perubahan lingkungan bisnis yang semakin tidak menentu dan situasi bisnis yang semakin komperatif menimbulkan pesaingan yang semakin tajam, ini di tandai dengan semakin banyaknya perusahaan milik pemerintah atau swasta yang didirikan baik itu perusahaan berskala besar, perusahaan menengah, maupun perusahaan berskala kecil.

Kesaling-tergantungan antara Bisnis dan Masyarakat
Mungkin ada sebagian masyarakat awam yang belum mengenali bagaimana etika dalam berbisnis. Masyarakat bisa saja beranggapan bahwa berbisnis tidak perlu menggunakan etika, karena urusan etika hanya berlaku di masyarakat yang memiliki kultur budaya yang kuat. 
Source: http://palomabantul.blogspot.co.id
Bagaimana dengan di lingkungan perusahaan? Perusahaan juga sebuah organisasi yang memiliki struktur organisasi yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Ada banyak interaksi antar pribadi maupun institusi yang terlibat di dalamnya. Dengan begitu kecenderungan untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Baik dalam tataran manajemen ataupun personal dalam setiap team maupun hubungan perusahaan dengan lingkungan sekitar. Maka dari itu etika sangat diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan itu sendiri, sehingga perusahaan dalam operasional maupun fungsionalnya dapat tertata dan berjalan dengan baik. Oleh karena itu kewajiban perusahaan adalah mengejar berbagai sasaran jangka panjang yang baik bagi masyarakat.
Dua pandangan tanggung jawab sosial, antara lain:
1.  Pandangan klasik
Pandangan klasik menyatakan bahwa tanggung jawab sosial manajemen hanyalah memaksimalkan laba (profit oriented). Pada pandangan ini manajer mempunyai kewajiban menjalankan bisnis sesuai dengan kepentingan terbesar pemilik saham karena kepentingan pemilik saham adalah tujuan utama perusahaan.
2.  Pandangan sosial ekonomi
Pandangan ini menyatakan bahwa tanggung jawab sosial manajemen bukan sekedar menghasilkan laba, tetapi juga mencakup melindungi dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Perusahaan bukan intitas independent yang bertanggung jawab hanya terhadap pemegang saham, tetapi juga terhadap masyarakat.

Perilaku Bisnis terhadap Etika
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:
1.  Pengendalian diri
2.  Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
3.  Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.  Menciptakan persaingan yang sehat
5.  Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.  Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
7.  Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
9.  Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati

Perkembangan Etika Bisnis
Sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis pasti tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis, mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh konkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun demikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan dipraktekkan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif sampai menjadi status sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri sendiri.
Source: https://www.whitelawcompliance.com
Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di India etika bisnis dipraktekkan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Di Indonesia sendiri pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya Lembaga Studi dan Pengembangan Etika Usaha Indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.

Etika Bisnis dan Akuntan
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya telah membuktikan bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan. Banyak orang yang menjalankan bisnis tetapi tetap berpandangan bahwa, bisnis tidak memerlukan etika.

Karakter-Karakter yang Tidak Beretika dalam Kehidupan Sehari-hari
Karakter yang tidak beretika akan merugikan atau berimbas negatif terhadap pihak-pihak yang terkait. 
Source: http://widiyanto.com
Berikut beberapa contoh karakter yang tidak beretika dalam kehidupan sehari-hari. Check this out!
1.  Berkata kasar
‘Lidah memang tak bertulang, tetapi mampu menyakiti’. Ucapan merupakan salah satu hal yang krusial dalam mempengaruhi hidup seseorang. Ucapan dapat bersifat membangun, dapat juga menjatuhkan seseorang. Ucapan yang menjatuhkan pasti memiliki unsur-unsur yang mampu menyakiti pihak tertentu (kasar). Mungkin saja kata-kata yang menurut kita biasa saja, ternyata malah menyinggung bahkan menyakiti. Hal ini dapat merugikan pihak-pihak tertentu yang merasa tersinggung. Maka dalam hal ini berkata kasar merupakan salah satu tindakan yang tidak beretika.
2.  Bullying
Kejadian bullying masih sangat rawan terjadi, apalagi di kalangan pelajar. Bullying merupakan tindakan tidak terpuji yang merugikan berbagai pihak. Bullying dapat dilakukan dengan berbagai tindakan, bisa secara fisik, verbal maupun melalui media sosial yang disebut dengan cyber-bullying.
3.  Pelanggaran hak cipta
Banyak jenis pelanggaran hak cipta yang terjadi. Bisa dengan copy-paste karya orang lain tanpa mencantumkan sumber bahkan dengan menggunakan karya tanpa seijin pihak yang memiliki karya tersebut. Hal-hal ini merupakan tindakan yang tidak beretika karena secara ‘kasar’ dapat dianggap sebagai tindakan pencurian atas pekerjaan atau karya orang lain.
4.  Memarkir kendaraan di sembarang tempat
Kejadian seperti ini sering sekali terjadi. Pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan sering menggunakan jalan seenaknya. Pemarkiran kendaraan di sembarang tempat dapat merugikan berbagai pihak pengguna jalan yang juga memiliki hak. Contohnya memarkir kendaraan di jalan khusus pedestrian, sehingga pedestrian tidak memiliki tempat untuk berjalan kaki.
5.  Tidak mengucapkan kata terima kasih
Hal ini merupakan yang paling simple dibandingkan empat poin diatas. Terkadang kita lupa atau bahkan tidak terbiasa mengucapkan kata terima kasih apabila telah diberi sesuatu berupa materiil maupun moril. Hal seperti ini biasa terjadi apabila kita sudah terbiasa menerima bantuan tersebut, sehingga kadang terlupakan oleh kita untuk hanya sekedar mengucapkan kata terima kasih. Padahal kata tersebut lah yang mencerminkan etika kita kepada sesama kita satu sama lain. Kata terima kasih berarti suatu penghargaan sederhana tapi berarti bagi sesama kita.

Pentingnya Memahami Etika Profesi untuk Sarjana Ekonomi
      Etika profesi terdiri dari dua kata, yaitu etika dan profesi. Etika menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Sedangkan profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Dari dua definisi diatas dapat disimpulkan bahwa etika profesi adalah ilmu mengenai apa yang baik dan apa yang buruk tentang suatu bidang pekerjaan ahli (profesi). Etika sangat diperlukan dalam setiap bidang profesi. Mengapa? Karena hal ini dapat menjadi pedoman bagi setiap profesional agar bertindak dengan benar sesuai dengan etika dalam profesinya. Begitu juga dengan profesi untuk sarjana ekonomi.
Source: http://www.telegraph.co.uk
Profesi yang digeluti oleh para sarjana ekonomi khususnya di jurusan akuntansi pasti akan berhubungan dengan bidang ekonomi juga, contohnya auditor, akuntan, banker dan masih banyak lagi. Dalam melakukan pekerjaan atau profesi tersebut para sarjana ekonomi harus dibatasi oleh etika-etika yang berlaku, yang pastinya berhubungan dengan profesi yang mereka geluti. Disinilah pentingnya etika profesi tersebut. Etika profesi dapat membatasi seseorang dalam melakukan pekerjaannya. Etika profesi dapat memberi arahan kepada para profesional untuk mengetahui perilaku mana yang baik dan perilaku mana yang buruk. Hal ini dapat mencegah kemungkinan terjadinya perilaku diluar batas oleh para profesional ekonomi. Contohnya korupsi, memanipulasi data laporan keuangan, memberikan opini laporan keuangan yang tidak akurat, dan masih banyak lagi. Apalagi perlakuan dalam bidang profesi sarjana ekonomi akan berpengaruh sangat luas ke berbagai pihak bahkan akan berimbas pada hukum yang berlaku jika perilaku para profesionalnya tidak wajar atau keluar dari etika profesi yang seharusnya.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa etika profesi sangat penting bagi para profesional sarjana ekonomi untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak etis yang bahkan dapat merugikan pihak-pihak lain.

Organisasi Profesi yang Relevan untuk Program Studi Akuntansi
Salah satu organisasi profesi yang relevan untuk program studi akuntansi adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dikutip dari website resmi IAI, Ikatan Akuntan Indonesia yang selanjutnya disebut IAI adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Sebutan IAI dalam Bahasa Inggris adalah Institute of Indonesia Chartered Accountants.
Source: http://iaiglobal.or.id
IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya. IAI didirikan pada tanggal 23 Desember 1957 dengan dua tujuan yaitu:
-   Membimbing perkembangan akuntansi serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan; dan
-   Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
IAI bertanggungjawab menyelenggarakan ujian sertifikasi akuntan profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.
IAI merupakan anggota International Federation of Accountants (IFAC), organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta akuntan yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA. IAI memiliki visi dan misi sebagai berikut:
Visi IAI adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi, manajemen bisnis dan publik, yang berorientasi pada etika dan tanggung jawab sosial, serta lingkungan hidup dalam perspektif nasional dan internasional.
Misi IAI adalah:
-     Memelihara integritas, komitmen, dan kompetensi anggota dalam pengembangan manajemen
      bisnis dan publik yang berorientasi pada etika, tanggung jawab, dan lingkungan hidup;
-     Mengembangkan pengetahuan dan praktek bisnis, keuangan, atestasi, non-atestasi, dan akuntan
      bagi masyarakat; dan
-   Berpartisipasi aktif di dalam mewujudkan good governance melalui upaya yang sah dan dalam
    perspektif nasional dan internasional.

Sanksi-sanksi Pelanggaran Etika
Sanksi menururut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah tanggunga (tindakan, hukuman, dan sebagainya) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang (anggaran  dasar, perkumpulan, dan sebagainya). Singkatnya sanksi adalah hukuman apabila seseorang tidak mematuhi sesuatu yang seharusnya dilakukan, dalam hal ini adalah etika.
Source: https://www.flyingcalls.com

Sanksi-sanksi pelanggaran etika terdiri dari 2 jenis antara lain sanksi sosial dan sanksi hukum. Berikut penjelasannya.
-   Sanksi Sosial
Sanksi sosial diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Hukuman yang diterima pun akan ditentukan oleh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi, teguran, bahkan dikucilkan dari masyarakat. Sanksi ini sifatnya tidak resmi, hanya berpedoman pada etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
-   Sanksi Hukum
Sanksi hukum ini diberikan oleh pihak yang berwenang, contohnya pihak kepolisian dan hakim di pengadilan. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat. Secara umum di Indonesia, dikenal sekurang-kurangnya tiga jenis sanksi hukum yaitu sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata dan sanksi administrasi/administratif. Sanksi hukum berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Contoh dari sanksi pelanggaran etika dalam profesi akuntan adalah sanksi kepada Akuntan Publik Hans Tuanakotta & Mustofa pada kasus manipulasi laporan keuangan Kimia Farma Tbk yang telah dibahas pada postingan sebelumnya. Walaupun Akuntan Publik Hans Tuanakotta & Mustofa tidak terbukti membantu manajemen melakukan manipulasi laporan keuangan, tetapi HTM tetap dinyatakan bersalah, karena auditor independen dituntut untuk lebih detail menelusuri laporan-laporan yang diauditnya itu apakah berdasarkan laporan fiktif atau tidak. Maka dari itu Akuntan Publik HTM menghadapi sanksi yang cukup berat dengan dihentikannya jasa audit mereka dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Kimia Farma Tbk.
Sanksi juga dikenakan kepada PT Kimia Farma Tbk, PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995, Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.


References:

You Might Also Like

0 komentar