Seperti yang
telah kita bahas dalam dua postingan sebelumnya, koperasi merupakan suatu badan
usaha yang mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anggotanya. Koperasi di
Indonesia memiliki berbagai jenis dan bentuk. Kesejahteraan yang dihasilkan
oleh koperasi tersebut berawal dari modal koperasi yang menjadi salah satu
dasar dalam membangun suatu koperasi. Modal koperasi tentunya berasal dari
berbagai sumber. Dari modal tersebut, dijalankanlah berbagai usaha dari setiap
anggota koperasi yang berpartisipasi. Dari hasil kegiatan usaha tersebut,
keberhasilan suatu koperasi dapat diukur dari sisi anggota maupun sisi
perusahaan. Laporan keuangan koperasi pun menjadi objek untuk menganalisis dan
mengevaluasi manajemen kerja suatu koperasi dalam suatu periode tertentu.
Hal-hal diatas seperti sumber modal, bentuk dan jenis koperasi, serta
keberhasilan suatu koperasi akan dibahas lebih jauh didalam postingan kali ini.
Seperti pada
postingan sebelumnya, saya masih menggunakan KOPKAR UNINDRA sebagai objek
analisis dalam postingan kali ini, check
it out!
JENIS DAN
BENTUK KOPERASI
Jenis
Koperasi:
1. Menurut
PP No. 60/1959
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Dari jenis-jenis koperasi menurut PP
No. 60/1959 diatas, koperasi karyawan UNINDRA termasuk jenis koperasi konsumsi
dan koperasi simpan pinjam. Koperasi ini bergerak dalam lapangan usaha
pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara konsisten & terus
menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah,
cepat dan tepat untuk tujuan kesejahteraan setiap anggota, dalam hal ini
koperasi simpan pinjam.
Koperasi Karyawan UNINDRA menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha setiap anggota. Hal ini diatur dalam AD/ART KOPKAR UNINDRA bab III mengenai TUJUAN DAN USAHA, pasal 5. Usaha yang dijalankan antara lain:
Koperasi Karyawan UNINDRA menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha setiap anggota. Hal ini diatur dalam AD/ART KOPKAR UNINDRA bab III mengenai TUJUAN DAN USAHA, pasal 5. Usaha yang dijalankan antara lain:
a. menyelenggarakan usaha Bidang Jasa Simpan Pinjam
untuk anggota;
b. menyediakan usaha toko kebutuhan sehari-hari untuk anggota;
c. menjalankan usaha pengadaan barang/alat tulis kantor;
d. menjalankan usaha pengadaan dan penjualan bahan bahan
ajar untuk mahasiswa;
e. mengadakan usaha di bidang pendidikan dan pelatihan
;
f. menjalankan usaha pengadaan rumah untuk anggota; dan
g. menjalankan usaha pengadaan kendaraan bermotor untuk
anggota
Salah satu foto usaha milik anggota KOPKAR UNINDRA |
Selain usaha-usaha langsung yang
dijelaskan diatas, KOPKAR UNINDRA juga memiliki Online Store dimana masyarakat yang ingin membeli barang-barang
dapat langsung mengunjungi situs Online
Store KOPKAR UNINDRA dan melakukan pembelian tanpa harus repot-repot ke
tokonya secara langsung. Hal ini menunjukkan bahwa KOPKAR UNINDRA juga
mengikuti perkembangan teknologi dan membuat semakin mudahnya pemberlakuan
transaksi. Dan hal-hal seperti inilah yang akan menstimulus kemajuan koperasi
ini secara cepat.
Dalam hal ini KOPKAR UNINDRA berperan
sebagai koperasi konsumsi dimana koperasi ini menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas
yang baik dan harga yang layak, sehingga kebutuhannya dapat terpenuhi.
2. Menurut Teori Klasik
Koperasi menurut teori klasik antara lain:
Koperasi menurut teori klasik antara lain:
- Koperasi pemakaian
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
Dari jenis-jenis koperasi menurut teori klasik, KOPKAR UNINDRA termasuk ke dalam jenis koperasi pemakaian (konsumsi) dan koperasi simpan pinjam. Penjelasan dalam kedua jenis koperasi ini sama dan sudah dijelaskan pada pembahasan pertama dalam postingan ini.
Dari jenis-jenis koperasi menurut teori klasik, KOPKAR UNINDRA termasuk ke dalam jenis koperasi pemakaian (konsumsi) dan koperasi simpan pinjam. Penjelasan dalam kedua jenis koperasi ini sama dan sudah dijelaskan pada pembahasan pertama dalam postingan ini.
KOPKAR UNINDRA tidak termasuk ke dalam koperasi penghasil atau koperasi
produksi karena produk-produk yang dijual dalam koperasi ini pada umumnya
merupakan produk jadi siap jual, seperti sembako, elektronik, ATK, buku dan
lain-lain.
Bentuk Koperasi:
Sesuai PP No. 60/1959
a) Koperasi Primer
b) Koperasi Pusat
c) Koperasi Gabungan
d) Koperasi Induk
Dalam hal ini, KOPKAR UNINDRA termasuk ke dalam bentuk koperasi primer
dimana koperasi ini minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan. Sebagaimana data terakhir yang dicantumkan
dalam website KOPKAR UNINDRA ini, perkembangan jumlah anggota Koperasi Karyawan
dan Dosen Unindra sampai dengan bulan Desember 2012 sebanyak 504 orang. Seiring
dengan berjalannya waktu, pasti ada anggota yang keluar dari koperasi ini dan
diimbangi juga dengan masyarakat yang memutuskan untuk bergabung dalam koperasi
ini. Walaupun tidak diketahui jumlah anggota yang aktif sampai dengan tahun
2015 ini, dipastikan anggota dalam koperasi ini berjumlah lebih dari 20 anggota
perseorangan, mengingat begitu pesatnya kemajuan koperasi ini dalam sejarahnya
dari tahun ke tahun.
Baru saja telah dijelaskan mengenai jenis dan bentuk KOPKAR UNINDRA. Mari berpindah topik ke permodalan dalam koperasi. Enjoy your reading!
PERMODALAN KOPERASI
Modal
merupakan sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melaksanakan usaha–usaha koperasi. Modal dalam koperasi terdiri
dari beberapa sumber, antara lain:
Menurut UU No 12 / 1967:
Menurut UU No. 25 / 1992
• Modal sendiri (equity capital)
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman (debt capital)
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
• Simpanan
Pokok
adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi
pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota
• Simpanan
Wajib
adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan
Sukarela
adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan–peraturan khusus. Menurut UU No. 25 / 1992
• Modal sendiri (equity capital)
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman (debt capital)
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Sumber-sumber
koperasi menurut UU No. 12/1967 dan UU No. 25/1992 yang telah dipaparkan
diatas, kurang lebih sama dengan sumber-sumber modal yang dimiliki oleh KOPKAR
UNINDRA.
Berdasarkan
AD/ART KOPKAR UNINDRA dalam BAB XII mengenai MODAL KOPERASI, KOPKAR UNINDRA
memiliki sumber modal sendiri (ekuitas) yang terdiri atas dari simpanan pokok,
simpanan wajib, dana cadangan, dan bantuan berbentuk sumbangan, hibah dan lain
– lain yang tidak mengikat. Untuk simpanan pokok, setiap anggota wajib membayar
sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan simpanan wajib Rp.
25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
cara tunai maupun diangsur pada saat masuk menjadi anggota.
Kemudian
untuk memperbesar usahanya, koperasi bukan hanya mendapatkan modal dari
simpanan-simpanan dari anggota saja, koperasi dapat memperoleh modal pinjaman
dari luar yang tidak merugikan koperasi. Dalam KOPKAR UNINDRA modal yang berupa
pinjaman berasal dari:
a. anggota;
b. koperasi
lainnya dan atau anggotanya;
c. bank dan
lembaga keuangan lainnya;
d. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber
lain yang sah baik dari dalam dan luar negeri.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Menurut UU No.
25/1992, dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.
Menurut UU
No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan
anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi
Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
• memenuhi
kewajiban tertentu;
• meningkatkan jumlah operating capital koperasi;
• sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari; dan
• perluasan
usaha
Peraturan
mengenai dana cadangan dalam KOPKAR UNINDRA terdapat dalam AD/ART BAB XIII
tentang Sisa Hasil Usaha (SHU). Peraturan tersebut antara lain:
1. Cadangan
dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
2. Bagian
dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan
khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus
anggota;
3. Rapat
Anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi ½ (satu per dua)
bagian atau 50% dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan usaha Koperasi;
4. Sekurang
–kurangnya ½ (satu per dua) bagian atau 50% dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada Bank yang ditunjuk oleh Pengurus;
5. Anggota
Koperasi yang berhenti dan keanggotaan Koperasi secara sah dapat memperoleh
bagian atas cadangan Koperasi berdasarkan presentase jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajib yang dimilikinya
pada Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam ART.
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI
SISI ANGGOTA
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi bila
dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non
anggota. Perbedaan
ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi
dalam pasar yang bersaing.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan
usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan
juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi
laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan
koperasinya.
Semakin
tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima
oleh anggota.
Keberhasilan
koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota
sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.
Jadi
berjalannya seluruh koperasi termasuk KOPKAR UNINDRA sangat bergantung pada
partisipasi setiap anggota yang menjalankannya. Semakin baik partisipasi
anggota dalam suatu koperasi, semakin baik pula manfaat yang dihasilkan dan
diterima oleh setiap anggota. Hal tersebut juga dapat menstimulus koperasi agar
mengalami kemajuan yang signifikan.
Partisipasi
anggota dalam koperasi dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya
nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di
maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
Agar
mendapatkan partisipasi anggota yang baik, penting untuk melakukan hubungan
yang baik antara koperasi dengan para anggotanya yang berkedudukan sebagai
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Seperti perlu adanya penyesuaian akan
kebutuhan para anggota yang disebabkan oleh perubahan kebutuhan para anggota
dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif,
sehingga pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara continue disesuaikan.
Perkembangan
zaman yang begitu pesat membuat transaksi jual-beli telah dimudahkan dengan
pembelanjaan secara online. KOPKAR UNINDRA melakukan penyesuaian dengan
mengadakan penjualan secara online dalam website yang dimilikinya. Hal ini
membuat para anggota dan masyarakat lebih mudah dalam berbelanja.
Penyediaan informasi
oleh KOPKAR UNINDRA yang terdapat dalam website juga sangat lengkap sehingga
dapat memudahkan masyarakat dalam menilai koperasi ini sehingga pada akhirnya memutuskan untuk bergabung dengan KOPKAR UNINDRA ini. Para anggota
juga dapat memantau simpanan-simpanan yang dimilikinya dan sisa hasil usaha
melalui website ini. Sehingga secara langsung maupun tidak langsung penyesuaian
KOPKAR UNINDRA dalam bidang teknologi ini membuat partisipasi anggota semakin
baik dan dapat mempermudah serta menstimulus perkembangan KOPKAR UNINDRA.
Jadi bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar daripada koperasi lainnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat dan akan mempengaruhi perkembangan KOPKAR UNINDRA
menjadi lebih baik.
EVALUASI
KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Koperasi
harus terus melekat dengan ukuran efisiensi bagi usahanya. Berbicara mengenai
efisiensi, pasti berhubungan dengan efektivitas, dimana keduanya, teori
efisiensi dan efektivitas, merupakan objek yang digunakan untuk mengukur
manfaat ekonomi.
Efesiensi
adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau
seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is).
Jika Is <
Ia disebut efisien.
Dua jenis
manfaat ekonomi berdasarkan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat
ekonomi oleh anggota yaitu:
1. Manfaat
ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.
Manfaat Ekonomi
Langsung (MEL) terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut: Efesiensi Pembelian
(EfP), Efesiensi Penarikan Kredit (EfPK), Efektivitas Simpanan (EvS),
Efektivitas Penjualan (EvP), Efektivitas Penerimaan Upah (EvPU).
MEL = EfP +
EfPK + Evs + EvP + EvPU
2. Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah
berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban
pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat
Ekonomi Tidak Langsung (METL) yang sama dengan Sisa Hasil Usaha bagian Anggota
(SHUa) dihitung dengan menjumlahkan Sisa Hasil Usaha bagian Jasa Usaha Anggota
(SHUaju) dan Sisa
Hasil Usaha
bagian Jasa Simpanan Anggota (SHUajs).
METL = SHUa
= SHUaju + SHUajs
Total
Manfaat Ekonomi (TME) pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung
dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL +
METL
Manfaat
Ekonomi Netto yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
MEN = (MEL +
METL) – BA
Dimana BA
adalah Biaya atau Nilai Pengorbanan Anggota sebagai konsekuensi berpatisipasi.
Ilustrasi:
Manfaat
Ekonomi Langsung (MEL) Rp. 78.790,-
Manfaat
Ekonomi Tidak Langsung (METL)
Biaya
Partisipasi Anggota (BA) Rp. 251.600,-
Maka,
total
Manfaat Ekonomi (TME) = Rp78.790,- + Rp543.600,- = Rp622.390,-.
; dan
Manfaat
Ekonomi Netto (MEN) = Rp622.390 - Rp251.600,- = Rp370.790,-.
Dengan
diketahui Nilai Manfaat Ekonomi Netto yang diperoleh anggota, koperasi sudah membuktikan
besarnya manfaat ekonomi yang diberikan kepada anggota, dengan harapan keikutsertaan
anggotadalam menggunakan fasilitas yang disediakan koperasi. Dalam hal ini
anggota dapat merasakan perbedaan nilai keuntungan yang diberikan koperasi
dibanding dengan badan usaha lain.
Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat
efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya
pelayanan =
Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat
efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran
biaya usaha. Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha
Efektivitas
Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran
atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os
> Oa di sebut
efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK):
EvK=
Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran
SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
Produktivitas
Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) di sebut
produktif. Rumus
perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi:
PPK = SHUkx
100 %
Analisis
Laporan Koperasi
Laporan
keuangan yang dibuat dalam suatu badan usaha termasuk koperasi dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan
keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di
buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
1. Neraca,
2.
perhitungan hasil usaha (income statement),
3. Laporan
arus kas (cash flow),
4. catatan
atas laporan keuangan
Adapun laporan
keuangan dalam KOPKAR UNINDRA yang akan dijadikan objek untuk dianalisis adalah
laporan keuangan tahun 2013 dan 2014.
Pendapatan
dalam laporan laba rugi tahun 2013 yaitu sebesar Rp3320943981,50 ke 2014 Rp3721377866,87.
Biaya-biaya operasional tahun 2013 terhitung Rp298222722,95 dan tahun 2014 Rp446531689,65.
Hal ini berarti KOPKAR UNINDRA mengalami peningkatan terhadap laba yang
diperolehnya selama 2 tahun terakhir. Pendapatan meningkat dari tahun 2013 ke
2014. Walaupun biaya operasional naik di tahun 2014, hal tersebut dapat
diimbangi dengan pendapatan yang meningkat sehingga laba bersih juga meningkat
meskipun biaya operasional juga meningkat.
Untuk
rincian laporan laba-rugi, neraca, SHU, dan laporan keuangan lainnya yang lebih
lengkap dapat dilihat di website KOPKAR UNINDRA.
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari
anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan
bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat
yang diterima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu
pengelolaan, maka disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
Berhubungan dengan keberhasilan koperasi dari sisi perusahaan, untuk meningkatkannya, baru-baru ini Koperasi Karyawan dan Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Kopkar Unindra), terhitung sejak Agustus 2015 telah membuka cabang usaha di Jln. Raya Kampung Tengah, Gedong Pasar Rebo, Jakarta Timur. Langkah ini diambil oleh jajaran pengurus Kopkar Unindra untuk meningkatkan kinerja Kopkar Unindra yang telah masuk pada usia ke 5 sejak aktif melayani kebutuhan anggota.
Berhubungan dengan keberhasilan koperasi dari sisi perusahaan, untuk meningkatkannya, baru-baru ini Koperasi Karyawan dan Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Kopkar Unindra), terhitung sejak Agustus 2015 telah membuka cabang usaha di Jln. Raya Kampung Tengah, Gedong Pasar Rebo, Jakarta Timur. Langkah ini diambil oleh jajaran pengurus Kopkar Unindra untuk meningkatkan kinerja Kopkar Unindra yang telah masuk pada usia ke 5 sejak aktif melayani kebutuhan anggota.
Pembukaan
tempat usaha baru ini diharapkan mampu mendekatkan koperasi dengan anggota
maupun masyarakat umum atas kemanfaatan koperasi, penjajakan dan kerjasama
dengan berbagai pihak dalam membangun core bisnis koperasi sampai dengan
membina hubungan sosial, baik dengan anggota maupun masyarakat umum. Selanjutnya
selain menawarkan berbagai kebutuhan produk bagi anggota dan masyarakat serta
buku-buku modul maupun kelengkapan alat tulis bagi mahasiswa, fokus layanan
anggota terhadap pengajuan pinjaman dari mulai informasi sampai dengan
pencairan pinjaman dilayani di tempat usaha baru ini. Di sisi lain pembukaan
tempat usaha baru ini juga sebagai langkah strategi bersaing terhadap pasar,
khususnya bisnis retail dimana letak tempat baru ini dirasa strategis karena
berada pada lingkungan mahasiswa, hunian / perumahan masyarakat serta berada
pada jalan protokol alternatif yang menghubungan antara Cililitan dan
Cijantung. Dengan dibukanya tempat usaha baru ini minimal Kopkar Unindra akan
berhadapan secara face to face untuk bersaing di bisnis retail dengan beberapa
perusahaan retail besar yang telah terlebih dulu berada di lingkungan Kampung
Gedong.
PERANAN
KOPERASI
Peranan
Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri
pasar persaingan sempurna:
- Adanya
penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk
yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
- Perusahaan
bebas untuk mesuk dan keluar
- Para
pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Peranan
Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya
:
- Banyak pejual
atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
- Produk
yang dihasilkan tidak homogen
- Ada produk
substitusinya
- Keluar
atau masuk ke industri relatif mudah
- Harga
produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan
penjualnya
Peranan
Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopsoni
- Disini ada
penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli
Peranan
Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Oligopoli
- Oligopoli
adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang
menguasai
pasar
- Dua
strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan
nonharga
- Untuk
menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation
dan
memperluas
pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk
produk
Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang
Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang
dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan
pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara
mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a) Koqnisi
b) Apeksi
c)
Psikomotor
3. Masa
Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan
membangun Koperasi :
a)
Ofisialisasi
b)
De-ofisialisasi
c)
Otonomisasi
4. Misi UU
No.25 Tahun 1992
merupakan
gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945
Tahapan
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I :
Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II :
Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan
keuangan
secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh
pemerintah.
Tahap III :
Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri